Langkat, Sumut, 14/7 (Antara) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara, meringkus tersangka pengedar sabu-sabu berikut mengamankan barang buktinya tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dari penggeledahan di rumahnya.


"Tersangka sudah kita bawa ke Polres untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Kamis.


AKP Supriyadi Yantoto menjelaskan tersangka yang diringkus beserta barang buktinya itu berinitial AR (28) warga Dusun I Ulu Brayun Desa Ara Condong Kecamatan Stabat.


Penangkapan terhadap tersangka AR ini bermula dari informasi yang disampaikan warga kepada aparat polisi dimana di kediaman tersangka ini sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, katanya.


Petugaspun lalu melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka yang dicari ini didalam rumah di ruang tamu kediamannya didampingi kepala lingkungan lalu dilakukan penggeledahan, sambungnya.


"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka AR itu ditemukan barang bukti sabu-sabu selai itu juga ditemukan sekop sabu, kaca pirek, handphone yang selalu dipergunakan tersangka ini untuk melakukan transaksi narkoba.


Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, dan ianya dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016