Asahan, Sumut, 30/6, (Antarasumut) - Melalui suratnya, Bupati Asahan menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Asahan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk digunakan sebagai keperluan mudik lebaran di luar kota, baik antar Kabupaten ataupun Provinsi.
 
“ Melaui surat, kami sudah himbau untuk tidak mengunkan mobil dinas untuk mudik,” demikian kata Wakil Bupati Asahan, H Surya BSc, Kamis, di Kisaran.
 
Kebijakan tersebut, kata Wabup berdasarkan keputusan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang kemudian diturunkan kepada seluruh Kabupaten/kota. Maka itu melalui surat nomor 100/3264 tertanggal 29 Juni 2016 Bupati Asahan melarang pengunaan mobil plat merah untuk mudik lebaran.
 
Bila ada PNS yang melanggar himbauan tersebut, Wabup mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran dan menjadi catatan Pemkab Asahan untuk mempromosi atau naik jabatan. “ Harapan kita hal ini dapat dituruti,” kata Surya.
 
Namun, kata Wabup ada sejumlah mobil dinas yang diperbolehkan beroperasi selama cuti bersama. Diantaranya mobil dinas yang melayanin secara langsung ke masyarakat. Diantaranya damkar, ambulance, mobil pengakut sampah dan lainya.

Pewarta: indra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016