Medan, 20/6 (Antara) - KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di Mako Satuan Brimob di Medan, Senin.


Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Sumut yang dijadikan tersangka dalam dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.


Evi Diana dari Fraksi Partai Golkar tercatat sebagai mantan anggota DPRD Sumut yang pertama tiba di Mako Satuan Brimob Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.


Isteri Gubernur Sumut HT Erry Nuradi tersebut, tiba sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung menuju gedung utama Mako Satuan Brimob Polda Sumut yang menjadi tempat pemeriksaan.


Setelah itu, tiba anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar sekitar pukul 09.30 WIB, disusul mantan anggota Fraksi Partai Golkar Hardy Mulyono.


Kemudian, hadir mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi Yan Syahrin, mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Persatuan Daerah Oloan Simbolon.


Sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat Enda Mora Lubis hadir di Mako Satuan Brimob.


Usai diperiksa, Oloan Simbolon mengatakan, materi pemeriksan yang diajukan KPK masih sama dengan proses sebelumnya.


Dalam pemeriksaan tersebut, Oloan Simbolon mengaku ditanyai tentang uang yang diberikan pejabat Pemprov Sumut terkait persetujuan DPRD Sumut terhadap APBD dan laporan pertanggungjawaban.


Namun, ia enggan menyebutkan jumlah uang diterima dari Pemprov Sumut untuk ikut menyetujui APBD dan laporan pertanggungjawaban tersebut.

 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016