Medan, 8/6 (Antara) - Kepolisian Resor Serdang Bedagai mengamankan satu unit kapal yang mengoperasikan pukat trawl di perairan Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu pagi.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto yang dihubungi melalui pesan singkat dari Medan, Rabu, mengatakan penangkapan itu berawal dari patroli yang dipimpinnya di perairan Serdang Bedagai.
Ketika memasuki perairan Pantai Merdeka, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, pihaknya menemukan kapal yang mengoperasikan pukat trawl sekitar setengah mil dari pinggir pantai.
Disebabkan melanggar aturan, pihaknya mengejar dan menangkap kapal yang mengoperasikan pukat yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan, kapal yang menggunakan pukat trwal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Serdang Bedagai.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kapal yang dinahkodai M Ismail (25), warga Desa Beringin, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara itu tidak dilengkapi nomor Selar dan tanpa dokumen yang sah.
Karena itu, pihaknya mengamankan kapal dengan dua ABK tersebut yakni Abdul Muis (52) dan Ridwan (28), yang sama-sama warga Desa Beringin, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Selain kapal tanpa merk dan nomor selar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga set jaring pukat sebagai alat tangkap lengkap dengan rantai dan papan pemberat.
Kemudian, dua jerigen minyak Solar, dua buah fiber berisi ikan, dan satu unit kompas yang keseluruhannya dibawa ke markas Satuan Polisi Air Polres Serdang Bedagai. ***2***
(T.I023/B/N002/N002) 08-06-2016 15:20:47
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto yang dihubungi melalui pesan singkat dari Medan, Rabu, mengatakan penangkapan itu berawal dari patroli yang dipimpinnya di perairan Serdang Bedagai.
Ketika memasuki perairan Pantai Merdeka, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, pihaknya menemukan kapal yang mengoperasikan pukat trawl sekitar setengah mil dari pinggir pantai.
Disebabkan melanggar aturan, pihaknya mengejar dan menangkap kapal yang mengoperasikan pukat yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan, kapal yang menggunakan pukat trwal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Serdang Bedagai.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kapal yang dinahkodai M Ismail (25), warga Desa Beringin, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara itu tidak dilengkapi nomor Selar dan tanpa dokumen yang sah.
Karena itu, pihaknya mengamankan kapal dengan dua ABK tersebut yakni Abdul Muis (52) dan Ridwan (28), yang sama-sama warga Desa Beringin, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Selain kapal tanpa merk dan nomor selar, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga set jaring pukat sebagai alat tangkap lengkap dengan rantai dan papan pemberat.
Kemudian, dua jerigen minyak Solar, dua buah fiber berisi ikan, dan satu unit kompas yang keseluruhannya dibawa ke markas Satuan Polisi Air Polres Serdang Bedagai. ***2***
(T.I023/B/N002/N002) 08-06-2016 15:20:47
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016