Medan, 7/6 (Antara) - DPRD Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang pengawasan serta jaminan produk makanan halal dan higienis untuk dibahas bersama Pemkot Medan agar dapat disetujui menjadi peraturan daerah.

"Pengajuan ranperda ini merupakan hak inisiatif DPRD Medan sesuai yang diamanatkan konstitusi," kata Anggota DPRD Medan Salman Alfarisi di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, pengajuan ranperda tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang cukup penting, diantaranya demi melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan, pemerintah daerah berkewajiban menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur persyaratan peredaran yang baik terhadap makanan dan minuman.

Hal itu sejalan dengan keputusan Menkes nomor 282/Menkes/per/III/89 tentang pendaftaran makanan dan Permenkes nomor 329/Menkes/Per/XII/76 tentang peredaran makanan.

Memperhatikan banyaknya pangan dan produk lainnya yang beredar di masyarakat tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label halal dan higienis dinilai telah meresahkan semua pihak.

Belum lagi perdagangan pangan yang kedaluarsa, penggunaan bahan pengawet, pemberian bahan pewarna yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk pangan atau perbuatan lain yang akibatnya sangat merugikan masyarakat, bahkan dapat mengancam kesehatan dan keselamatn jiwa manusia terutama bagi anak-anak.

Hal itu menjadikan peraturan daerah tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis sangat penting dan mendesak sebagai wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat Kota Medan.

"Itulah mengapa ranperda inisiatif tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis ini kami ajukan," katanya.  

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016