Medan, 7/6 (Antara) - Tim Terpadu Penertiban, Penindakan, dan Pembongkaran Papan Reklame Pemkot Medan membongkar dua unit papan reklame di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Kapten Muslim karena didirikan tanpa ada izin dari dinas terkait.

"Pembongkaran dilakukan karena kedua papan reklame didirikan tanpa izin dan pemiliknya sudah diingatkan untuk membongkar sendiri namun tidak dilakukan," Kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan di Medan, Selasa.

Kedua papan reklame yang dibongkar itu berjenis billboard berukuran lebih kurang 5 x 10 meter milik Era Kencana Advertising dan Hans Advertising.

Pembongkaran dimulai Senin (6/6) malam sekitar pukul 23.30 WIB, dan tim gabungan menurunkan dua unit mobil crane untuk membongkar kedua papan reklame.

Papan reklame Era Kencana tidak memiliki materi iklan dibongkar lebih dulu dan tanpa kesulitan tim gabungan berhasil membongkar papan reklame tersebut.

Selasa, sekitar pukul 01.05 WIB, tim gabungan berhasil menumbangkan papan reklame milik Era Kencana yang didirikan di atas media jalan.

Selanjutnya diteruskan dengan pembongkaran papan reklame milik Hans Advertising yang persis bersebelahan dengan papan reklame milik Era Kencana Advertising.

Syampurno mengatakan, tim gabungan tidak hanya menertibkan papan reklame yang berdiri di zona terlarang yakni di 13 titik ruas jalan bebas reklame, tetapi juga terhadap semua papan reklame yang menyimpang dan melanggar peraturan.

"Hanya saja untuk saat ini tim terpadu fokus membongkar papan reklame di zona terlarang, sedangkan papan reklame bermasalah lainnya segera menyusul," katanya.  

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016