Pematangsiantar, Sumut, 4/6 (Antara) - Pemerintah Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengurangi waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) jam dari biasanya selama bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.
Plt Kabag Humas Pemkot Pematangsiantar Jalatua Hasugian di Siantar, Sabtu, mengatakan, pengurangan jam kerja itu diatur dalam surat edaran Walikota Nomor 500/4257/BKPP/2016 tertanggal 2 Juni menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan.
Menurut Jalatua, penetapan itu perlu diinformasikan kepada masyarakat supaya mengetahui waktu atau jam mengurus keperluan di instansi pemerintahan di Pematangsiantar.
Jam kerja bulan Ramadhan itu, Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Beberapa warga Kota Pematangsiantar berharap bulan puasa dan pengurangan waktu kerja tidak berdampak pada menurunnya pelayanan kepada masyarakat.
"Khususnya instansi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan umum, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Nurlela (36), warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Ibu dua anak itu meminta Pemkot Pematangsiantar melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak untuk menjamin pelayanan berjalan normal. *
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Plt Kabag Humas Pemkot Pematangsiantar Jalatua Hasugian di Siantar, Sabtu, mengatakan, pengurangan jam kerja itu diatur dalam surat edaran Walikota Nomor 500/4257/BKPP/2016 tertanggal 2 Juni menindaklanjuti surat edaran MenPAN-RB tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan.
Menurut Jalatua, penetapan itu perlu diinformasikan kepada masyarakat supaya mengetahui waktu atau jam mengurus keperluan di instansi pemerintahan di Pematangsiantar.
Jam kerja bulan Ramadhan itu, Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Beberapa warga Kota Pematangsiantar berharap bulan puasa dan pengurangan waktu kerja tidak berdampak pada menurunnya pelayanan kepada masyarakat.
"Khususnya instansi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan umum, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Nurlela (36), warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
Ibu dua anak itu meminta Pemkot Pematangsiantar melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak untuk menjamin pelayanan berjalan normal. *
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016