Langkat, 2/6 (Antara) - Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, mengamankan dua wanita yang kedapatan membawa dua paket sabu-sabu di Jalan Jamin Ginting Simpang keramat Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

"Pengamanan terhadap keduanya dilakukan petugas setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari warga," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan, di Binjai, Kamis.

Kedua tersangka yang diamankan petugas itu berinitial BIN (20) warga Bukit Mas Kampung Lama Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan RI Br Sitepu (27) warga jalan Diponegoro Nomor 29 Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan.

"Dari hasil penangkapan terhadap kedua wanita itu itu berhasil diamankan barang bukti seberat 0,47 gram sabu-sabu," katanya.

Maramonang menjelaskan penangkapan terhadap kedua wanita itu setelah sebelumnya anggotanya menerima informasi dari warga.

Sesampai dilokasi, Polisi melakukan pemeriksaan dan menghentikan dua wanita yang mengenderai sepeda motor.

"Pengendera sepeda motor berinitial BIN dan RI Br Sitepu, lalu diberhentikan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sabu-sabu dalam plastik klip warna putih seberat 0,47 gram," ungkapnya.

Kedua tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Binjai, guna pengusutan lebih lanjut, dimana keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016