Labuhanbatu, 27/4 (Antarasumut) - Pemkab Labuhanbatu bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melaksanakan sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah serta Evaluasi Serapan Anggaran kepada Kepala SKPD, Camat dan Para Kabag di Lingkungan Setdakab serta Personil ULP, Rabu siang.

Dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, Sekdakab Ali Usman Harahap, Inspektur Kabupaten Ahmad Muflih serta para Asisten dilingkungan Setdakab Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan implementasi intruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang merupakan perintah kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi Pencegahan Pemberantasan Korupsi.
 
"Saya berharap kepada seluruh aparatur sipil negera yang melaksanakan pekerjaan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya Labuhanbatu akan lebih mantap dan penuh semangat dalam bekerja, dan hari-hari kedepan lebih cerah dan terayomi serta masyarakat akan mendapatkan manfaatnya," katanya.
 
Menurut dia, untuk mensosialisasikan fungsi dan peran TP4D sekaligus memberikan pencerahan kepada kita dalam bekerja yang semula ragu dan khawatir menjadi yakin, mantap dan penuh semangat. "Jadikanlah TP4D sebagai wadah untuk tempat komunikasi dan konsultasi dalam melaksanakan tugas,ujarnya.
 
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Erfan Efendi Y.A menyebutkan, bahwa tugas dan fungsi TP4D adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif baik di Tingkat Pusat maupun Daerah.

Sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing dengan cara memberikan penerangan hukum terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
 
Selanjutnya melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintahan, BUMN guna mengidensifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran, melibatkan instansi atau pihak lain yang memiliki kapasitas, kompetensi dan relevan dengan materi penerangan dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan kepada instansi pemerintahan.
 

Pewarta: Kurnia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016