Medan, 20/4 (Antara) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan tes urine di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan, dan diikuti 80 orang, yakni hakim, panitera, pegawai, dan sekuriti di lembaga peradilan tersebut.
"Pihaknya sangat mendukung pelaksanaan tes urine yang dilaksanakan petugas BNN Sumut," kata Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Dr Cicut Sutiarso,SH, melalui Humas Bantu Ginting,SH, di Medan, Rabu.
Tes urine ini, menurut dia, untuk mengetahui apakah para hakim tinggi, pegawai, panitera, sekuriti yang ada di Pengadilan Tinggi Medan, benar-benar tidak memakai atau menggunakan narkoba.
"Hal ini, dapat diketahui nantinya berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas BNN Sumut," ujar Cicut.
Ketua PT menjelaskan, bila diketahui nantinya ada oknum hakim tinggi, panitera maupun pegawai yang memang benar terbukti sebagai pemakai narkoba akan diberikan sanksi yang tegas.
Karena hal ini, adalah ketentuan yang berlaku di lembaga peradilan tersebut.
"Siapa saja yang terbukti bersalah dan melanggar peraturan harus diberikan sanksi.Kita tidak ingin ada hakim dan panitera dan pegawai sebagai pengguna obat-obat berbahaya itu," ucap Cicut.
Ia menambahkan, kerja sama PT Medan dengan BNN Sumut dalam tes urine ini, tidak hanya sampai disini saja, dan akan diteruskan nantinya di Pengadilan Negeri yang ada di Sumut.
"Jadi, PT Medan dalam hal ini merupakan yang pertama melaksanakan tes urine di lingkungan peradilan di Sumut," kata Sutiarso.
Pantauan di PT Medan, belasan orang petugas BNN Sumut yang dikordinir AKBP Magdalena Sirait memeriksa tes urine satu-persatu para hakim tinggi, panitera, pegawai dan sekuriti.
Para hakim tinggi yang menjalani tes urine itu, sebanyak 25 orang, dan 55 orang panitera, pegawai, serta sekuriti yang bertugas di PT Medan,
Kemudian, hasil tes urine tersebut direncanakan akan diumumkan oleh BNN Sumut di kantor PT Medan Jalan Ngumban Surbakti Medan, Kamis (21/4) sore.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
"Pihaknya sangat mendukung pelaksanaan tes urine yang dilaksanakan petugas BNN Sumut," kata Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Dr Cicut Sutiarso,SH, melalui Humas Bantu Ginting,SH, di Medan, Rabu.
Tes urine ini, menurut dia, untuk mengetahui apakah para hakim tinggi, pegawai, panitera, sekuriti yang ada di Pengadilan Tinggi Medan, benar-benar tidak memakai atau menggunakan narkoba.
"Hal ini, dapat diketahui nantinya berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas BNN Sumut," ujar Cicut.
Ketua PT menjelaskan, bila diketahui nantinya ada oknum hakim tinggi, panitera maupun pegawai yang memang benar terbukti sebagai pemakai narkoba akan diberikan sanksi yang tegas.
Karena hal ini, adalah ketentuan yang berlaku di lembaga peradilan tersebut.
"Siapa saja yang terbukti bersalah dan melanggar peraturan harus diberikan sanksi.Kita tidak ingin ada hakim dan panitera dan pegawai sebagai pengguna obat-obat berbahaya itu," ucap Cicut.
Ia menambahkan, kerja sama PT Medan dengan BNN Sumut dalam tes urine ini, tidak hanya sampai disini saja, dan akan diteruskan nantinya di Pengadilan Negeri yang ada di Sumut.
"Jadi, PT Medan dalam hal ini merupakan yang pertama melaksanakan tes urine di lingkungan peradilan di Sumut," kata Sutiarso.
Pantauan di PT Medan, belasan orang petugas BNN Sumut yang dikordinir AKBP Magdalena Sirait memeriksa tes urine satu-persatu para hakim tinggi, panitera, pegawai dan sekuriti.
Para hakim tinggi yang menjalani tes urine itu, sebanyak 25 orang, dan 55 orang panitera, pegawai, serta sekuriti yang bertugas di PT Medan,
Kemudian, hasil tes urine tersebut direncanakan akan diumumkan oleh BNN Sumut di kantor PT Medan Jalan Ngumban Surbakti Medan, Kamis (21/4) sore.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016