Jakarta, 6/4 (Antara) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rapat Badan Musyawarah DPR pada Rabu memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, karena harus dikonsultasikan dahulu dengan pemerintah.
"Dalam rapat Bamus tadi diputuskan menunggu konsultasi dengan pemerintah (terkait RUU Pengampunan Pajak)," katanya usai rapat Bamus DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, RUU Pengampunan Pajak tidak bisa ditindaklanjuti hingga konsultasi DPR dengan pemerintah selesai dilakukan.
Fadli mengatakan, DPR ingin mengetahui peta jalan atau "road map" pemerintah terkait pengampunan pajak, apalagi saat ini terungkap dokumen "Panama Papers".
"Kami ingin tahu berapa perkiraan uang yang masuk ke dalam negeri (apabila RUU Pengampunan Pajak diterapkan)," ujarnya.
Dia mengatakan, DPR ingin mengetahui mengapa RUU itu menjadi prioritas sehingga jangan sampai diharapkan menjadi solusi namun menjadi permasalahan kedepannya.
Menurut dia, naskah akademik dan draf RUU tersebut belum jelas dan belum dapat menjawab pertanyaan yang ada.
"Ada beberapa (fraksi yang menolak), Fraksi Gerindra termasuk yang ingin menunda karena ingin mengetahui tujuan pengampunan pajak," katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate membenarkan RUU itu diputuskan dikonsultasikan dengan presiden terlebih dahulu, setelah itu baru ditindaklanjuti sesuai Pasal 50 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan musyawarah di dalam rapat Bamus DPR dan tidak ada "voting" terkait hal tersebut.
"Jika fraksi-fraksi sepakat maka bisa dibahas dan diputuskan di masa sidang ini," katanya.
Dia mengatakan, masing-masing fraksi memberikan pandangan dan akhirnya semua sepakat bahwa RUU tersebut dikonsultasikan dahulu dengan Presiden Jokowi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016