Medan, 30/3 (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara mengimbau Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas gugatan yang diajukan.

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri di Medan, Rabu, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar dinilai tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan terhadap gugatan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.

Dengan menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut, diharapkan proses hukum atas pilkada Pematangsiantar dapat segera diselesaikan.

Dengan demikian, KPU dapat menjalankan berbagai tahapan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pilkada yang diundur sejak 9 Desember 2015.

"Ini hak rakyat untuk memilih pemimpin. Berapa lagi uang yang bakal habis kalau terus ditunda," tukasnya.

Pihaknya mengharapkan KPU Pematangsiantar sebagai lembaga negara dapat menghormati putusan PTUN Medan yang juga merupakan lembaga negara.

"KPU itu lembaga negara, kenapa harus menggugat putusan lembaga negara yang lain," ujar Aulia.

Mengenai upaya hukum banding yang telah diajukan KPU Kota Pematangsiantar, Aulia Andri menilai kondisi itu tidak menjadi permasalahan karena masih dapat menarik pengajuan.

"Kalau sudah diajukan, bisa ditarik," katanya.

Karena itu, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU Sumut agar dapat menyakinkan komisioner di Kota Pematangsiantar untuk menerima putusan PTUN Medan tersebut.

Menurut catatan, awalnya KPU menyatakan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga yang mendaftar sebagai calon peserta pilkada Kota Pematangsiantar tidak memenuhi syarat.

Kemudian, atas pasangan calon yang didukung Partai Golkar dan Partai Gerindra mengajukan keberatan ke Panwasluh Pematangsiantar yang merekomendasikan agar KPU menerima pencalonan pasangan itu.

Namun, rekomendasi Panwaslih tersebut dilaporkan salah satu elemen masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dari persidangan yang dijalankan, DKPP menilai Panwasluh Pematangsiantar salah dalam mengeluarkan rekomendasi dan memberhentikan sejumlah komisioner Panwasluh.

Putusan DKPP tersebut ditindaklanjuti KPU Kota Pematangsiantar dengan menganulir pencalonan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.

Pasangan calon tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas keputusan KPU Pematangsiantar. Lembaga peradilan itu menerima guagatan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Namun, KPU mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan.



Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016