Medan, 28/3 (Antara) - Pemerintah Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat tentang penyertaan modal kepada PT.Kawasan Industri Medan demi menjamin kepastian hukum agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Senin, mengatakan, nilai penyertaan modal Pemkot Medan kepada PT.KIM sejak tahun 1988 sampai tahun 2015 telah mencapai 15 miliar atau 10 persen dari modal yang ditetapkan sebesar Rp.150 miliar.

Seluruh penyertaan modal Pemkot Medan dipenuhi dari kapitalisasi atau penambahan modal yang berasal dari sebagian cadangan perseroan atau bagian laba pemegang saham sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Berdasarkan nilai penyertaan modal tersebut, maka sampai saat dengan tahun 2014, PT KIM telah memberi kontribusi kepad Pemkot Medan berupa deviden sebesar Rp.3,49 miliar," katanya.

Jumlah dividen tersebut diharapkan tetap meningkat setiap tahunnya dengan dukungan yang kuat dari seluruh pemegang saham termasuk Pemkot Medan.

Untuk itu penambahan penyertaan modal oleh Pemkot Medan kepada PT KIM dapat dilakukan untuk lebih meningkatkan kinerja perusahaan tersebut sehingga dapat beroperasi lebih baik dan dapat menghasilkan lama maksimal.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan ranperda tentang penyertaan modal Pemkot Medan kepada PT Kim untuk menjamin kepastian hukum agar tidak menimbulkan permasalahan kelak dikemudian hari," katanya.

Ia mengatakan Ranperda tentang penyertaan modal pemkot Medan pada PT. KIM itu sudah disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa penyertaan modal dapat dilakukan jika jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dengan Perda.

"Penyertaan modal pemerintah daerah harus ditetapkan dengan perda sebagai bentuk kesepakatan publik dan juga untuk memberikan kepastian hukum. Itulah dasar kami mengajukan ranperda ke DPRD Medan," katanya.




Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016