Medan, 25/3 (Antara) - Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional dan Polri diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda dari pengguna narkoba yang semakin mengancam kesehatan mereka.

"Para pelajar sebagai harapan bangsa dan calon-calon pemimpin nasional itu, harus dilindungi dari pengaruh obat-obat berbahaya tersebut," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Pedastaren Tarigan,SH, di Medan, Jumat.

Menyelamatkan generasi muda itu, menurut dia, merupakan tanggung jawab pemerintah, institusi terkait, tokoh masyarakat, orang tua atas bahaya narkoba, serta tidak boleh dibiarkan.

"Pembiaran terhadap pelajar, remaja dan mahasiswa pemakai narkoba, berarti ikut menghancurkan rakyat Indonesia, serta ancaman bagi ketahanan negara," ujar Pedastaren.

Dia menyebutkan, pemerintah dan penegak hukum tetap komit dalam mencegah penyeludupan dan peredaran narkoba di Indonesia, karena hal ini merupakan harga mati, serta tidak boleh ditawar-tawar lagi.

Oleh karena itu, katanya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri terus bekerja keras mengeliminir peredaran, serta transaksi barang haram tersebut di tanah air.

Petugas BNN dan Polri terus melakukan razia diberbagai tempat, seperti diskotik, kape, rumah-rumah kos mahasiswa, serta lokasi lainnya yang dianggap melakukan transaksi narkoba.

"Penegak hukum tersebut, juga tidak mentolerir oknum Polri/TNI, PNS, mahasiswa, pelajar SLTA yang terbukti sebagai pemakai narkoba, dan tetap diproses hukum, serta menyerahkan ke satuan mereka agar ditindak tegas," ucap Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Pedastaren menambahkan, rakyat Indonesia harus diselamatkan dari situasi darurat narkoba dengan jumlah kematian mencapai 50 orang per hari.Ini benar-benar suatu ancaman bagi negeri ini.

"Pemerintah harus bertanggung jawab untuk menciptakan negeri ini bebas dari peredaran narkoba, dan melakukan rehabilitasi bagi warga yang ketergantungan obat-obat berbahaya itu," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso mengatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba dengan jumlah kematian 50 orang per hari.

"Sekitar 5 juta dari penyalahguna narkoba, 40-50 orang per hari meninggal karena narkoba," ujarnya saat menerima kunjungan kerja Pimpinan MPR dan fraksi di MPR ke Kantor BNN, di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Buwas mengatakan, kerugian negara akibat narkoba mencapai Rp63,1 triliun. Sementara di Indonesia diketahui sekitar 60 jaringan yang beroperasi.

"Kerugian akibat penyalahgunaan narkoba mencapai Rp63,1 triliun. Sedangkan di Indonesia terdapat 60 jaringan (narkoba) yang beroperasi. Ini berarti rata-rata Rp1 triliun tiap jaringan," kata dia.

Ia mengakui keterbatasan jumlah personil menjadi hambatan pemberantasan narkoba di Indonesia. Personil BNN saja, kata dia, hanya 4.600 orang. Sementara angka ini, masih jauh dari jumlah ideal yakni 74 ribu.

"Kekuatan kota 4.600 orang, idealnya 74 ribu. Ini sangat jauh dari kemampuan jumlah. Dari 250 juta penduduk Indonesia, 125 juta di antaranya merupakan usia produktif. Bagaimana BNN bisa menjaga 125 juta manusia ini terhadap narkoba", kata dia.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Fai


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016