Pematangsiantar, Sumut, 24/3 (Antara) - Pedagang di Pasar Horas Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, meminta pengelola pasar tradisional, PD Pasar Horas Jaya meninjau ulang kenaikan retribusi yang mulai berlaku 15 Maret 2016.


Menurut Ketua Aliansi Pedagang Pasar Horas, Agus Butar-butar, Kamis, kenaikan retribusi mencapai 200 persen tersebut sebagai bentuk kesewenangan pengelola, tanpa pertimbangan dan dialog dengan para pedagang.


Agus mengatakan, sebagai warga dan pelaku usaha, pedagang tidak keberatan dengan pembayaran retribusi yang nilainya sesuai dengan kemampuan pedagang dan pelayanan yang diberikan pihak pengelola.


Kasubag Hukum dan Humas PD Pasar Horas Jaya, Dinton Siagian menjelaskan, kenaikan tarif retribusi merupakan penyesuaian tarif pasar di Indonesia.


Dinton menyebutkan, untuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, tarif retribusi Pasar Horas tergolong yang paling kecil, sehingga harus disesuaikan.


Selain itu, perubahan status dari dinas menjadi perusahaan daerah, tidak lagi mendapatkan bantuan dana dari pemerintah daerah, sehingga harus mandiri dalam pembiayaan operasional.


Dinton menyebutkan, secara persen ada kenaikan 200 persen, dari Rp7.000 menjadi Rp21.000, tetapi jumlah tersebut masih kecil untuk tagihan satu bulan sekali. 

Pewarta: Waristo

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016