Medan, 22/3 (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Medan diminta untuk melakukan pendataan dan penertiban terhadap warga asing yang ada di kota itu.


"Setiap penduduk diwajibkan untuk tertib administrasi dan catatan sipil. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi penduduk asli tetapi juga orang asing yang memilih tinggal di Kota Medan," kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Selasa, pada acara sosialisasi pengawasan orang asing dan penanganan imigran nonreguler Kota Medan.


Sosialisasi yang digelar kerja sama Kantor Imigrasi Medan, Pemkot Medan, dan The Internasional Organization for Migration (IOM) itu bertujuan untuk memberikan pemahaman atas keberadaan dan kegiatan orang asing, serta keberadaan imigran nonreguler di Kota Medan.


Demikian juga tentang cara penanganan maupun pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.


Menurut Eldin,UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jelas mengatur bahwa orang asing juga harus memiliki izin tinggal di Kota Medan, di samping itu harus tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil.


Untuk itu, keberadaan asing harus disikapi, apalagi keberadaan mereka di Kota Medan kini cenderung meningkat.


Peningkatan itu, kata dia, pada satu sisi menunjukkan bahwa Medan adalah kota yang semakin terbuka dan menarik untuk dikunjungi.


Sedangkan di satu sisi lagi, terutama dalam segi administrasi kependudukan dan catatan sipil, diduga masih relatif banyak orang asing yang belum melapor atau mendaftarkan diri ke Disdukcapil Kota Medan.


"Ketidaktahuan terhadap peraturan tentang administrasi kependudukan menjadi alasan utama banyak imigran yang belum melapor atau mendaftarkan diri. Untuk itu Pemkot Medan terus melakukan sosialisasi untuk penertiban orang-orang asing tersebut," katanya.


Ia juga mengatakan, pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tidak hanya arus barang dan yang bebas keluar masuk tetapi juga arus tenaga kerja asing.


Hal itu mengharuskan semua pihak untuk lebih serius melakukan pengawasan dan penertiban, terutama terhadap orang asing yang masuk ke Kota Medan.


"Jika situasi ini tidak dapat dikendalikan dengan baik, tentunya kita mengkhawatirkan dampak yang akan ditimbulkan serta munculnya keresahan dari masyarakat lokal," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016