Asahan, Sumut, 14/3, (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mulai melakukan pengisian atau melaporkan surat pemeritahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik ( E-Filing).
 
Kepala KPP Pratama, Soni Zulianto, Senin, menjelaskan bahwa tujuan memperkenalkan system E-filing tersebut untuk mempermuda melaporkan kewajiban pajak. Selain itu kegiatan ini untuk mendorong kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Asahan, khususnya para Pejabat di Lingkungan Pemkab Asahan untuk segera melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih awal.
 
“ Penyampaian E-Filing di Asahan merupakan yang pertama di Sumut II, Semoga Kabupaten Asahan menjadi pioneer dan dapat diikuti oleh Kabupaten/Kota lainya,” kata Kepala KPP Pratama diaula Melati Pemkab Asahan, sembari mengatakan batas waktu pelaporan SPT PPh peroranga pada 31 Maret 2016.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan, H Surya B. Sc menyambut baik sosilisasi E-filing tersebut kepada para PNS. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah baik untuk Kabupaten Asahan terhadap masyarakat, khusunya kepada wajib pajak.
 
“ Kita apresiasikan E-Filing ini, karena sangat membantu dan mempermuda pelaporan pajak. Maka itu kami Atas nama Pemkab Asahan siap melaksanakan hal ini dengan sebaik-baikanya,” kata Wakil Bupati Asahan dalam acara penyampian SPT Tahunan PPh orang pribadi.
 
Acara perkenalan E-filing dirangkai dengan pengisian secara langsung yang dilakukan oleh Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Sofyan MM dan dilanjuti oleh sejumlah kepala Dinas Kabupaten Asahan. Pihak Perpajakan langsung menyedikan falitas laptop internet sehingga dapat angsung melaporkan pajak perorangan.

Pewarta: indra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016