Gunungsitoli, Sumut, 15/3 (Antarasumut) - Dari 173.026 penduduk Kabupaten Nias, Sumatera Utara, sampai saat sebanyak 144.724 orang masih belum memiliki akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Yanueli Nazara, di Gunungsitoli, Selasa, mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, agar warga mau mengurus akta lahirnya. 

Sesuai data terakhir, sebanyak 28.302 jiwa yang telah mengurus akta lahir, tetapi data tersebut merupakan data terbaru yang pengurusannya menggunakan sistem komputerisasi.

"Sedangkan data lama sudah tidak ada, karena hilang setelah bencana gempa melanda Nias tahun 2005 yang lalu," katanya.

Agar warga mau mengurus akta kelahirannya, Disdukcapil Kabupaten Nias telah melakukan berbagai upaya. 

Diantaranya melakukan pelayanan langsung dilapangan, yakni petugas Disdukcapil setiap bulan turun ke Kecamatan untuk mengumpul berkas warga yang ingin mengurus Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.

"Kita melakukan sistem jemput bola dengan mengunjungi kecamatan setiap bulan, dan mengumpul berkas warga yang ingin mengurus akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. Setelah selesai kita cetak, kita antar kembali kepada mereka. Kita juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Usaha lain yang pernah dilakukan, memberi insentif kepada penghubung yang ada disetiap Puskesmas dengan tugas melaporkan kepada Disdukcapil jika ada anak yang lahir di Puskesmas tempat dia bekerja, sehingga akta lahirnya dapat segera dicetak.

Program tersebut tidak berjalan dengan baik, karena para penghubung yang diberikan insentif tidak bekerja sesuai yang diharapkan Disdukcapil, sehingga program itu dihentikan dua tahun lalu daripada menghambur hamburkan uang negara.

Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan dalam melaksanakan pelayanan, pihaknya masih mengalami sejumlah kendala, seperti kurangnya personil, sehingga kemampuan pegawai dalam melayani masyarakat menjadi terbatas.

Masalah peralatan yang telah ujur, dan perlu peremajaan, karena alat yang kini digunakan merupakan alat hibah dari kementerian, sehingga dibutuhkan alat baru yang biayanya mencapai Rp 300 – Rp 500 juta. 

Kurangnya personil tamatan sarjana komputer, sehingga saat ini hanya ada satu personil yang bertugas melakukan pencetakan di Disdukcapil Kabupaten Nias. 

Pengetahuan masyarakat yang sangat minim, sehingga masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa pihak ketiga mengurus dokumen Kependudukan.

Akibatnya, masyarakat tersebut dikenakan biaya oleh pihak ketiga dengan alasan uang administrasi, padahal untuk pengurusan dokumen kependudukan Disdukcapil Kabupaten Nias tidak memungut biaya atau gratis.***4***

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016