Labuhanbatu Selatan, 12/3 (Antarasumut) - Koramil 11 Kotapinang dan personil Rumah Tahanan (Rutan) cabang Kotapinang melakukan sidak (inspeksi mendadak) Sabtu, siang di Rutan Cabang Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Danramil 11/KP Mayor Inf Ertiko Cholifa mengatakan sidak yang dilaksanakan di Lapas Kotapinang merupakan intruksi pimpinan TNI melalui Dandim 0209/LB Letkol Inf Berkim Sitompul. Yang mana pertama sekali, kami (TNI red) harus membersihkan narkoba dari dalam yaitu personil, selanjutnya turut campur tangan membersihkan narkoba dari luar.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Kalapas Kotapinang, atas ijinnya kami dapat bertemu dengan warga binaan," ucap Danramil 11/KP Mayor Inf Ertiko Cholifa
Lebih lanjut, Mayor Inf Ertiko Cholifa menjelaskan sidak dilaksanakan ke Lapas mengingat sekarang ini ada beberapa Lapas di negeri ini, dimana warga binaannya tetap menggunakan barang haram narkoba. Jadi, kita tidak mau Lapas Kotapinang ini seperti Lapas lain yang menjadi tempat narkoba. Tetapi narkoba adalah musuh bangsa dan negara, makanya mari kita perangi narkoba.
"Maaf, pada saudara warga binaan. Kita sidak bukannya menuduh warga binaan memakai narkoba, tetapi antisipasi beredarnya narkoba seperti di Lapas lain," jelasnya.
Kalapas Kotapinang Suherdi, menghimbau kepada warga binaan Kotapinang, agar jangan ada yang berbuat macam-macam, bermain narkoba dan tindakan lainnya. "Kami akan tindak tegas warga binaan yang terlibat sebagai pengguna narkoba," tegasnya.
Dalam sidak tersebut, Mayor Inf Ertiko Cholifa didampingi Kacab Rutan Kotapinang Suherdi langsung melakukan pemeriksaan/ razia terhadap 132 orang warga binaan di Lapas Kotapinang dengan sasaran utama narkoba, senjata tajam, alat komunikasi dan alat-alat yang bisa digunakan untuk tindak kejahatan.
Sesuai surat yang ditandatangani Antara Kacabrutan No W2.E26.UM.01.10-107 dari hasil pemeriksaan ditemukan yaitu 17 unit HP berbagai merek, baterai HP 11 unit, pisau cater 4 buah, gunting 1 unit, gergaji kecil 2 buah, pisau dari sendok 1 buah, alat hisap sabu/bong 1 buah, plastik kecil bungkus sabu kosong 12 buah yang dibungkus jadi 2 buah.
Berbagai barang bukti tersebut, sekarang sudah diamankan supaya tidak disalahgunakan lagi dan selanjutnya dikordinasikan Polsekta Kotapinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016
Danramil 11/KP Mayor Inf Ertiko Cholifa mengatakan sidak yang dilaksanakan di Lapas Kotapinang merupakan intruksi pimpinan TNI melalui Dandim 0209/LB Letkol Inf Berkim Sitompul. Yang mana pertama sekali, kami (TNI red) harus membersihkan narkoba dari dalam yaitu personil, selanjutnya turut campur tangan membersihkan narkoba dari luar.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Kalapas Kotapinang, atas ijinnya kami dapat bertemu dengan warga binaan," ucap Danramil 11/KP Mayor Inf Ertiko Cholifa
Lebih lanjut, Mayor Inf Ertiko Cholifa menjelaskan sidak dilaksanakan ke Lapas mengingat sekarang ini ada beberapa Lapas di negeri ini, dimana warga binaannya tetap menggunakan barang haram narkoba. Jadi, kita tidak mau Lapas Kotapinang ini seperti Lapas lain yang menjadi tempat narkoba. Tetapi narkoba adalah musuh bangsa dan negara, makanya mari kita perangi narkoba.
"Maaf, pada saudara warga binaan. Kita sidak bukannya menuduh warga binaan memakai narkoba, tetapi antisipasi beredarnya narkoba seperti di Lapas lain," jelasnya.
Kalapas Kotapinang Suherdi, menghimbau kepada warga binaan Kotapinang, agar jangan ada yang berbuat macam-macam, bermain narkoba dan tindakan lainnya. "Kami akan tindak tegas warga binaan yang terlibat sebagai pengguna narkoba," tegasnya.
Dalam sidak tersebut, Mayor Inf Ertiko Cholifa didampingi Kacab Rutan Kotapinang Suherdi langsung melakukan pemeriksaan/ razia terhadap 132 orang warga binaan di Lapas Kotapinang dengan sasaran utama narkoba, senjata tajam, alat komunikasi dan alat-alat yang bisa digunakan untuk tindak kejahatan.
Sesuai surat yang ditandatangani Antara Kacabrutan No W2.E26.UM.01.10-107 dari hasil pemeriksaan ditemukan yaitu 17 unit HP berbagai merek, baterai HP 11 unit, pisau cater 4 buah, gunting 1 unit, gergaji kecil 2 buah, pisau dari sendok 1 buah, alat hisap sabu/bong 1 buah, plastik kecil bungkus sabu kosong 12 buah yang dibungkus jadi 2 buah.
Berbagai barang bukti tersebut, sekarang sudah diamankan supaya tidak disalahgunakan lagi dan selanjutnya dikordinasikan Polsekta Kotapinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016