Nias, 11/3 (Antarasumut) -Sekretaris daerah Kabupaten Nias Drs. F.Yanus Larosa, M.AP berharap kepala desa dan aparat desa lebih proaktif melaksanakan fasilitasi bagi pemerintah daerah dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada, termasuk pendamping desa yang telah ditempatkan di masing masing kecamatan.

Kepala Desa dan Aparat Desa juga harus segera menyiapkan seluruh dokumen terkait penyusunan APDes tahun 2016, sehingga tidak diburu seperti kejadian tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Nias Drs. F.Yanus Larosa, M.AP pada rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015 yang dihadiri seluruh Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Nias di lantai III, ruang serba guna kantor Bupati Nias, Desa Ononamolo I Lot, Kota Gunungsitoli, Selasa.

Pada rapat koordinasi tersebut, Kepala BPMDK Kabupaten Nias Yulianus Zai dalam laporannya memberitahu, rakor digelar untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes  Tahun Anggaran Tahun 2015. 

Selain itu untuk percepatan penyusunan APBDes tahun 2016, sehingga sisa dana tahun anggaran 2015 dapat dimanfaatkan ke 170 desa pada tahun anggaran 2016.

Kepala BPMDK Kabupaten Nias mengungkapkan, bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias tahun 2015 adalah sebesar sebesar Rp. 8.547.200.000. Dari APBN tahun 2015 sebesar Rp.46.241.140.000.

Dana tersebut telah terserap sebesar Rp. 45.223.745.534 atau 82,56%, dan sisanya sebesar Rp. 9.273.410.833 dari dana APBN, dan Rp. 281.183.631 dari dana APBD Kabupaten Nias tahun 2015 telah menjadi dana silva APBD Kabupaten Nias.

Tidak lupa dia membeberkan, pelaksanaan APBDes tahun 2015 di Kabupaten Nias banyak mengalami hambatan dan gangguan. Hal tersebut terjadi karena ketidakharmonisan penyelenggara atau pelaksana dana desa dengan stakeholder.

Selain itu, karena tidak adanya transparansi, sehingga memunculkan banyak pengaduan yang diterima BPMDK Kabupaten Nias. 
Dari 170 desa yang ada di Kabupaten Nias, sebanyak 15 desa diadukan.

Bahkan dia menegaskan, Pemerintah Desa sebelum melaksanakan  APBDes tahun 2015, secara kompreshensif tim Kabupaten Nias dan lintas sektor telah  melakukan sosialisasi, pelatihan, penguatan berbagai produk hukum yang menjadi payung pelaksanaan APBDes.

Namun, dia memahami karena APBDes dan dana desa baru pertama kali dilaksanakan, sehingga dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Pada kesempatan yang sama, dia mengungkapkan, dana desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang tersisa 20% masih dapat ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias ke masing-masing Rekening Kas Umum Desa (RKUdes).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa. 

Syarat dan ketentuannya adalah, sisa dana dimaksud wajib dicantumkan dalam APBDes tahun 2016, dan limit waktu transfer dana dimaksud paling lama 31 maret 2016 telah masuk di RKUD Kabupaten Nias.

Pewarta: Irwanto Hulu

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016