Simalungun, Sumut, 17/2 (Antara) - Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada susulan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada rapat pleno komisioner di Aula kantor di Pamatang Raya, Rabu, sempat
terkendala kira-kira satu jam.
     Usai dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik di aula sekretariat di Pamatang Raya, Rabu, para saksi tiga pasangan calon kerap melakukan interupsi.
     Pasangan calon Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik nomor urut 1, Evra Sassky Damanik-Sugito (2) dan Hj Nuriaty Damanik-St Posman Parlindungan Simarmata (3), mempertanyakan kepesertaan JR Saragih-Amran Sinaga (4) pada Pilkada susulan.
     Mereka meminta supaya kegiatan Pilkada dihentikan, karena Amran berstatus terpidana sehingga dinilai pelaksanaan pemilihan cacat hukum.
     Selain itu, adanya dugaan dua versi surat suara yang ditemukan di TPS sejumlah kecamatan, dan perbedaan hitungan suara di tingkat kecamatan.
     Adelbert menjelaskan, pelaksanaan Pilkada sesuai dengan putusan pengadilan tingkat akhir (MA) yang berkekuatan hukum tetap.
     Sedangkan temuan dua versi tidak terbukti ada, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyelenggara disaksikan saksi pasangan calon.
     "Untuk lainnya, seperti beda penghitungan, mari sama kita rekap di tingkat kabupaten ini," ajak Adelbert.
     Komisioner Panwaslih Simalungun, Muhammad Choir Nasution menyarankan supaya temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan fakta disampaikan melalui formulir keberatan.
     "Nantinya (keberatan) kami tindaklanjuti," ujar Komisioner Divisi Pelanggaran itu.
     Diperkirakan rekapitulasi Pilkada yang diikuti lima pasangan calon ini membutuhkan waktu secepatnya dua hari untuk melakukan penghitungan suara 31 kecamatan.  ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Waristo


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016