Rantauprapat, 22/1 (Antarasumut) - Tim Gabungan "Praja Wibawa" Kabupaten Labuhanbatu, Jumat malam, melakukan razia atau penertiban peredaran dan penjualan minuman keras serta penertiban PSK di seputaran Kota Rantauprapat.

Razia dan penertiban tersebut langsung dipimpin Kasat Pol PP Aminullah Haris, dan Kaban Kesbang Pol Linmas Labuhanbatu Hasnul Basri.

Tim Gabungan “Praja Wibawa” atau Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu itu terdiri dari satuan Satpol PP, Kodim 0209/LB, Kompi Senapan C Janji, CPM, Dishub, Polres, Kesbang Pol Linmas, Kejaksaan, Perizinan, Dinkes, Dinas Sosial Tenaga Kerja, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Bagian Humas Setdakab Labuhanbatu.

Tim Gabungan atau Tim Terpadu Operasional Penertiban yang dilaksanakan ini adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Produk Hukum Daerah lainnya di Kabupaten Labuhanbatu.

Yakni Perda Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Peredaran dan Penjualan minuman Beralkohol serta Perda Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Larangan Praktek Tuna Susila (PSK).

Dari hasil razia atau kegiatan operasional penertiban yang dilakukan oleh Tim Gabungan “Praja Wibawa” ini ada 6 orang wanita yang terjaring di Lokasi tempat hiburan malam atau café yang berada di Jalan by pass (Jalan Baru) Rantauprapat, ke 6 orang wanita yang terzaring tersebut, 2 orang statusnya belum menikah dan 4 orang berstatus janda. 

Pewarta: Tanjung

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016