Asahan, Sumut, 27/1, (Antarasumut) - Polres Asahan berhasil mengamankan 5 Kilogram shabu-shabu asal Malaysia dan  membekuk tiga tersangka JN, ARH dan AT, Rabu.
 
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Dorma br Purba, dan Kasat Narkoba AKP Sofyan menjelaskan operasi dilakukan pada Senin (25/1) sekitar pukul 01.00 WIB di pelabuhan kecil Panton, Bagan Asahan, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan.
 
Pertama diamankan anak buah kapal, berinisial JN (36),  warga Jln Pancakarsa, Gg Patriot, Telukbibung, Kota Tanjungbalai. JN diamankan saat turun dari kapal, dengan membawa tas jinjing yang beriisi 5 bungkus shabu-shabu.
 
“ Operasi ini saya pimpin langsung dengan personel satnarkoba Asahan. Mereka turun langsung dibelakang rumah warga,” demikian kata, Tatan saat mengelar presrilis di Polres setempat.
 
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan diamankannya kepala kamar mesin AT,40, warga Jln Tambori Sipori, Kota Tanjungbalai, dan darinya diamkan tiga unit telepon genggam dan mesin penghitungan uang. Tidak sampai disitu, dibekuknya Tekong Kapal,ARH,53, warga Jln Al-Ikhlas, Teluknibung, Kota Tanjungbalai, dan disita satu telepon genggam.
 
Kapolres juga mengatakan, barang haram ini berasal dari Malaysia, dan rencananya akan dijual lagi di wilayah Sumatera Utara. Sehingga penangkapan ini adalah upaya memutuskan mata rantai jaringan Narkoba internasional. " Dalam kasus ini masih ada tersangka lain yang masih diburu," jelas Kapolres.
 
Dari pengakuan tersangka mereka adalah kurir, dan telah beraksi selam dua kali dengan upah jasa berbeda-beda mulai Rp 10 juta 20 juta per Kg. Dengan modus mengambil barang dari tengah laut yang dibawa kapal dari Malaysia, dan diturunkan di pelabuhan kecil di wilayah pesisir Bagan Asahan.
 
"Dalam kasus ini tiga tersangka ini terjerat Pasal 132 ayat 1, Jo pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI no 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," jelas Kapolres.
 

Pewarta: indra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016