Medan, 26/1 (Antara) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan diminta pro aktif untuk selalu meningkatkan kompetensi angkatan kerja di kota itu sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.


"Jika tidak, maka jumlah pengangguran di kota Medan akan terus semakin bertambah," kata Anggota DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, mewakili Fraksi PKS dalam rapat paripurna penyampaian pendapat fraksi terhadap Ranperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, Selasa.


Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan perlu dilakukannya pengawasan dan operasi Yustisi terhadap orang asing di kota Medan, termasuk tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan di kota medan secara rutin dan terkoordinasi.


Guna mengantisipasi masuknya orang asing ilegal dan TKA ilegal atau orang asing yang menyalahgunakan visa kunjungannya ke Indonesia.


"Setiap pelaku pelanggaran terhadap ketentuan ini harus dideportasi ke negara asalnya. jangan hanya warga negara Indonesia saja yang di deportasi, kita pun harus melakukan hal sama juga," katanya.


Sementara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan melalui Herry Zulkarnain meminta Dinsosnaker Kota Medan melakukan pengawasan dan pengendalian tenaga kerja asing secara tunggal.


Sebab, jika dilakukan melalui tim, hasilnya tidak akan optimal, karena pelaksanaan di suatu tim biasanya dilakukan secara berkala ataupun temporer, dan cenderung kasuistis.


"Pelaksanaan koordinasi antar instansi di kota Medan belum berjalan baik. Salah satunya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Pansus IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) beberapa waktu lalu, ternyata data yang dimiliki Dinsosnaker tidak sama dengan data yang dimiliki kantor imigrasi," katanya.


Untuk itu pihaknya meminta adanya aturan tentang pengawasan, pengendalian serta pembinaan dalam Ranperda itu.


Sebab, pengaturan tentang ketentuan pengawasan, pengendalian serta pembinaan dalam suatu Perda tentang retribusi, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.





Pewarta: Juraidi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016