Langkat, Sumut, 30/11 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp1.965.000, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp1.850.000.

"Kita sudah tetapkan UMK Langkat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Langkat Syaiful Abdi, di Stabat, Senin.

Bupati Ngogesa Sitepu juga sudah menandatangani penetapan UMK ini untuk diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara, agar dapat disahkan dan nantinya segera bisa diterapkan di daerah ini, katanya.

Ia juga menjelaskan besaran UMK ini akan berlaku efektif di 23 kecamatan yang ada dimana ada berbagai perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dan berlaku efektif mulai Januari 2016.


"Untuk menetapkan UMK Langkat ini persidangan berlangsung alot dalam sidang yang dihadiri unsur APINDO, SPSI, SP-BUN, SPM dan unsur Perguruan Tinggi beserta perwakilan SKPD dan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Langkat," katanya.


Bila ditinjau dari kenaikan yang diputuskan, ini cukup signifikan, hal ini sesuai dengan berbagai pertimbangan yang muncul dalam persidangan sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya urbanisasi ke kota.


"Ketika kita menetapkan UMK ini sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan berbagai aspek kepentingan karyawan, sehingga diharapkan ini menjadi konstribusi baik bagi mereka," ujarnya.


Untuk itu pihaknya berharap melalui penetapan UMK ini yang nantinya disahkan oleh Gubernur diharapkan seluruh perusahaan yang ada di daerah ini segera menerapkan UMK dengan baik, sehingga tidak lagi ada keluhan dari karyawan.


"Penetapan yang dibuat ini harus dilaksanakan dan menjadi perhatian oleh perusahaan yang beroperasi di Langkat," tegasnya. ***4***


Ridwan Chaidir


(T.KR-IFZ/B/R010/R010) 30-11-2015 11:09:17

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015