Medan, 15/11 (Antara) - Kepala Daerah diharapkan secepatnya menyerahkan dana desa yang ada sehingga dapat digunakan masyarakat yang ada di pedesaan dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Dana tersebut adalah untuk kepentingan warga dan tidak boleh disalahgunakan oleh kepala desa," kata Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo SH di Medan, Minggu, ketika diminta tanggapannya mengenai dana desa itu.

Dana desa tersebut, menurut dia, hanya dapat digunakan untuk kepentingan sosial, keperluan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur berupa jalan, dan lain sebagainya.

"Bantuan untuk desa itu, harus dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," ujar Syafruddin.

Ia menjelaskan, setiap bantuan yang dikeluarkan, aparat pedesaan yang dipercaya untuk mengelola bantuan dari pemerintah pusat itu, harus membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga tidak dianggap terjadi penyalahgunaan atau fiktif.

Seba, jika pengelolaan dana desa itu terjadi penyimpangan, maka aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian dapat turun tangan untuk mengusutnya.

Apalag, dana bantuan desa itu, adalah uang milik negara yang bersumber dari APBN, dan wajar ditangani para penegak hukum tersebut.

"Kepala desa dan aparatnya, harus bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa itu, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dan tidak sesuai dengan peruntukkan," kata staf pengajar Fakultas Hukum USU itu.

Syafruddin menambahkan, bupati mau pun wali kota tidak dibenarkan memperlambat penyerahan dana desa itu, karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

"Kepala daerah yang mempersulit untuk menyerahkan dana desa itu, bisa saja mendapat sanksi tegas tidak akan mendapat dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, dan hal ini jangan sampai terjadi," katanya. ***2***

(T.M034/C/I023/I023) 15-11-2015 22:09:53

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015