Medan,  (Antara) - Petugas Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hingga Selasa terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang ada di daerah tersebut, termasuk pengungsi Rohingya dan imigran Bangladesh.

"Setiap orang asing yang masuk dan keluar dari wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut) harus diketahui secara jelas apakah mereka itu memiliki dokumen paspor atau tidak," kata Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut M. Diah di Medan, Selasa.

Ia menegaskan bahwa setiap warga asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki paspor dan tidak ada pengeculian. Bagi mereka yang tidak memiliki dokumen keimigrasian itu, dianggap ilegal.

"Orang asing tersebut dapat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan, dan juga dideportasi atau dipulangkan ke negaranya," ujar Diah.

Guna meningkatkan fungsi pengawasan tersebut, kata dia, pihaknya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing. Tim Pora ini bekerja sama dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Pengawasan warga asing itu, kata dia, tidak hanya dilakukan terhadap wisatawan atau tamu dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga bagi pekerja maupun mahasiswa yang belajar di negeri ini.

"Jadi, pengawasan tersebut berupa dokumen, masa izin tinggal di Indonesia, dan aktivitas orang asing di dalam negeri. Hal ini perlu dipantau untuk mengetahui keberadaan mereka," ucapnya.

Diah menambahkan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi hukum terhadap warga asing yang coba-coba memalsukan paspor dan mengaku-ngaku sebagai orang Indonesia.

Pelaku pernah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Medan. Bahkan, lanjut dia, orang asing tersebut tetap diproses secara hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami tidak akan main-main dan tetap memberikan sanksi tegas bagi orang asing melanggar hukum. Hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum," kata Kadiv Imigrasi Sumut.

Data yang diperoleh di Rudenim Medan, lanjut dia, jumlah orang asing yang ditahan atau dititipkan di institusi hukum tersebut, tercatat sebanyak 243 orang terdiri atas warga Bangladesh, Rohingya, Myanmark, Pakistan, Iran, Somalia, dan warga negara lainnya.

Warga asing yang ditahan tersebut, kata dia, setiap minggu mengalami perubahan, ada yang masuk dan juga dideportasi ke negara mereka.


***2***



Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015