Asahan, 20/10, (Antarasumut) – Seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Asahan diberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait tentang UU no 6 tahun 2014 tentang Desa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kisaran, Selasa di Aula Melati Pemkab Asahan.

Pj Bupati Asahan, H Mhd Fitriyus SH MSP dalam sambutanya meminta seluruh Kades Kabupaten Asahan untuk dapat menjalankan amanah Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kades juga diminta untuk tidak ragu dan takut melaksanakan anggaran Desa dalam mewujudkan
pembangunan di tengah masyarakat.

"Jangan takut mengelola dan Desa ini. Selama benar-benar dan bertanggungjawab serta sesuai dengan petunjuk menggunakan dana Desa, maka pembangunan akan lancar. Apalagi kita sudah mendapat penyuluhan dari Kejaksaan," katanya.

Pj Bupati Asahan berharap kepada para Kades Asahan dapat mengikuti penyuluhan tentang pengunaan dana Desa dengan sungguh-sungguh. Manfaatakan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya, agar dalam menggelola anggaran Desa dapat dilakukan dengan baik.
  
"Silahkan tanya sebanyak-banyaknya. Keluarkan segala khwatiran," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kisaran, M Rawi menegaskan pihaknya akan memberi jaminan dalam mengelola dana Desa, agar pelaksanaan pembangunan di Desa Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan baik.

Jaminan tersebut hanya berlaku sepanjang pelaksanaan dilakukan sesuai petunjuk dan peraturan
yang berlaku.

"Kalau kegiatannya dijalankan dengan aturan, kita akan bantu. Namun bila tidak dijalankan atau fiktif, maka kami akan bertindak," katanya.

Sementara itu, Kepala Bapemas Asahan, Jhon Hardi Nasution mengatakan kegiatan ini diikuti
seluruh Kades Asahan dan Camat.

Penyuluhan langsung di isi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini, Kasipidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Kisaran yang bertujuan agar pengelolaan dana Desa tidak berdampak negatif.

Pewarta: indra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015