Medan, 4/10 (Antara) - Polisi menangkap ST yang diduga melakukan penganiayaan terhadap personel Polsek Barus Brigadir Pol David Hutapea pada Minggu sore.


Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Minggu malam, mengatakan, ST juga menganiaya tiga warga lain yakni Doni (14), Zaharsa (9), dan Boru Tanjung (40).


Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu sore sekiatr pukul 16.00 WIB di Desa Bukit Patupangan, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.


Penganiayaan terhadap personel Polsek Baru dan tiga warga Desa Bukit Patupangan tersebut dilakukan pelaku dengan sebuah senjata tajam.


Setelah ditangkap, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Bony Sirait turun ke lokasi untuk melihat kondisi personel Polsek Barus dan tiga warga yang mengalami penganiayaan tersebut.


Keempat korban penganiayaan tersebut telah dibawa ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan pertama.


Namun dalam pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui jika pelaku penganiayaan tersebut sedang mengalami gangguan jiwa.


Karena itu, pihak kepolisian membawa pelaku ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan suntikan obat penenang sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Tapanuli Tengah.


"Selanjutnya, pelaku akan dibawa ke Medan untuk dirawat di RS Jiwa," katanya. ***2***

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015