Lubukpakam, 25/9 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Deliserdang mendukung pelestarian situs Benteng Putri Hijau  yang terletak di Desa Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.

Salah satu situs bersejarah di Sumatera Utara berkelas dunia dan telah ditetapkan  sebagai  cagar budaya  sesuai  Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 1863 tahun 2004.

Hal itu terungkap ketika  Bupati H Ashari  Tambunan  menerima  Arkeleog   salah satu  penemu situs  Benteng putri  Dr EE MC  Kinnon  bersama Arkeolog Rita M Setia Ningsih,Lukas P Koestoro Tim Ahli Cagar Budaya , Sejarahwan Ichwan Ashari  selaku Ketua  Pusat Studi SEjarah dan Ilmu-ilmu Sosial Lembaga Penelitian  UNIMED  yang juga dihadiri  Sekdakab Drs H  Asrin Naim

Arkeolog  Dr EE Kinnon menjelaskan  bahwa Benteng  Putri Hijau  warisan sejarah berkelas dunia yang kondisinya  terancam punah  ini adalah  salah satu peninggalan besar  sejarah kerajaan  Aru  yakni kerajaan tertua  di Sumut yang ditaklukkan dan dikuasai  oleh  Aceh.

Meski situsnya hampir punah namun masih terlihat ada pemandian Putri Hijau  dan pancuran Panglima  yang sesungguhnya  perlu dilukukan pemugaran  karena  cagar budaya  ini  cukup berharga  selain  untuk wisata budaya  juga untuk pengembangan pendidikan  bagi generasi mendatang.

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menyambut baik dan  mendukung sepenuhnya  upaya  pelestarian  situs Benteng Putri Hijau  yang telah ditetapkan sebagai  cagar Budaya  dan  berharap adanya dukungan  semua pihak  termasuk  tokoh-tokoh budaya  maupun masyarakat sekitarnya sehingga  upaya pelestarian ini dapat berjalan  secara optimal.  

Ia juga  memerintahkan kepada Kadis Kebudayaan dan Pariwisata  maupun Camat Namorambe   agar mensosialisasikan  rencana  pelestarian  cagar Budaya Benteng Putri Hijau ini  di tengah-tengah masyarakat dan  terus melakukan  pendataan  lokasi  serta melakukan perencanaan  terhadap   langkah-langkah berikutnya .

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015