Asahan, Sumut, 15/9, (Antarasumut) - Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kenderan bermotor (Curanmor). 13 tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan, termasuk satu pucuk softgun, Selasa.

Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan yang tergolong telah meresahkan di wilayah Kabupaten Asahan ini berkat kerjsama yang baik dengan masyarakat.

"Tersangka akan kita ganjar dengan hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Dan kasus ini akan terus kita kembangkan," sebut Tatan, di Polres setempat saat perss releas.

Tatan yang didampingi Waka Polres Asahan, Kompol D. Purba dan Kasatreskrim, AKP Anderson Siringoringo mengungkapkan kasus curas dilakukan oleh 7 tersangka dengan modus menangkap korban yang diduga melakukan kejahatan dengan menodong senjata kepada korban. Kemudian korban diancam untuk diproses hukum, setelah itu korban diajak damai.

"Mereka bekerja seperti aparat. Dan kita temukan KTA mirip KTA aparat dan mengunakan sejumlah symbol intelijen, senjata dan borgol. Tentunya mereka kita ancam hukuman maksimum 9 tahun pasal 365 dan 368," cetus Tatan.

Sedangkan kasus curanmor, Tatan menjelaskan pelakukanya dilakukan oleh 6 tersangka. Selaku aktor utama berindensial SBRI bekerja dengan cara bergantian pasangan. Ada sejumlah TKP yang telah berhasil dilakukan SBRI. Diantaranya pada Bulan Agustsu 2015 di jalan Diponegoro Kisaran satu unit kenderaan metic, Sepeda motor Zupiter di jalan Cokroaminoto dan sejumlah daerah lainya.

"Tersangka curanmor ini telah melakukan aksianya disejumlah Kabupaten, Diantaranya Asahan, Labuhanbatu dan tidak kemungkinan daerah sekitar Asahan. Dan kasus ini juga akan terus kita kembangkan hingga ke penadah,"papar Tatan, sembari mengatakan 6 unit sepeda motor diamankan.

Kapolres Asahan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan tindak kejahatan. Dan bila terjadi kejahatan langsung laporkan ke Polres Asahan agar ditindaklanjuti.

Pewarta: indra

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015