Tanjungbalai, Sumut, 15/9 (Antara) -Panwaslih, Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menandatangani nota kesepahaman (Momorial of Understanding/MoU) pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu pilkada.


Penandatanganan MoU itu dilakukan Ketua Panwaslih Tanjungbalai Suardi, Kapolres AKBP Ayep Wahyu Gunawan, dan Kajari Tanjungbalai Asahan Esther P Sibuea di Tanjungbalai, Selasa yang disaksikan anggota KPU dan pengawas kecamatan.


Ketua Panwaslih Tanjungbalai Suardi mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) merupakan forum bersama yang terdiri dari unsur pengawas, polisi, dan kejaksaan untuk menangani kasus pidana pilkada di daerah itu.


Maksud dan tujuan MoU itu sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman secara terpadu dan terkoordinasi serta terwujudnya kerja sama dan sinergisme antara Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana pilkada.

Selain itu, Sentra Gakukmdu bertujuan untuk tercapainya penegakan hukum tindak pidana Pemilu secara cepat, sederhana, dan tidak memihak.

"Penandatangan MoU Sentra Gakumdu ini diharapkan sebagai titik awal penyatuan persepsi yang sama mengenai penindakan tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat pelaksanaan pilkada di Kota Tanujungbalai," katanya.

Kajari Tanjungbalai Asahan Esther P Sibue menjelaskan, penanganan pelanggaran mau pun tindak pidana dalam pilkada terikat batas waktu yang sempit, sehingga membutuhkan koordinasi dan sinergitas antara pengawas, kepolisian, dan kejaksaan.


"Untuk menjalankan tugas-tugas di Sentra Gakkumdu ini, kami telah menyiapkan 5 orang JPU yang akan bekerja susai tugas dan fungsinya," kata Esther.


Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, polisi akan bekerja sesuai kewenangan yaitu melakukan penyidikan terhadap pelaku pelangaran atau tindak pidana, mulai dari tahapan kampanye hingga pascapemungutan suara.

Penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai kewenangan yang diamanahkan Undang-Undang.

Karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pilkada diimbau untuk menaati dan menghormati perundang-undangan yang berlaku.

"Keterbatasan waktu untuk menangani pelanggaran atau tindak pidana wajib kita selesaikan secara profesional dan tepat waktu," katanya.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015