Medan, 15/9 (Antarasumut) - Sebagai alumnus Universitas Sumatera Utara, Rustam Effendy Nainggolan yang akrap disapa RE Nainggolan berharap kampus kebanggaan milik masyarakat Sumatera Utara ini harus lebih baik di masa mendatang.
Lulusan Pasca Sarjana USU tahun 1999 dan Doktor tahun 2008 ini berharap para alumni USU yang tersebar di Indonesia harus bersatu untuk membangun dan menjaga aset USU.
Mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) sangat prihatin dengan akreditas USU yang kian menurun. Hal itu salah satunya disebabkan berbagai polemik yang menerpa USU sendiri.
Tokoh Keberagaman Sumatera Utara ini berharap seluruh alumni bersatu. "Pro dan kontra harus disatukan demi memajukan USU yang lebih baik. Karena USU ini dulunya terbangun berasal dari uang recehan yang dikumpulkan dari mahasiswa-mahasiswa sebelum akhirnya di-negeri-kan. Jadi, USU harus kita jaga," ujarnya, akhir pekan lalu, di Medan.
RE Nainggolan menaruh prihatin dengan polemik sengketa yang menerpa unit usaha milik USU. Seperti Koperasi Pengembangan USU yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari USU, diciptakan untuk kepentingan kemajuan USU.
RE Nainggolan seakan-akan tidak menutup mata atas sengketa Koperasi Pengembangan USU yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia sepertinya mengikuti terus perkembangan kasus hukum yang menerpa pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Pengembangan USU melalui media.
RE Nainggolan mengingatkan tindakan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution tidak benar dan melanggarkan konstitusi hukum. "Itu tindakan tidak pantas dilakukan karena mengkangkangi amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait inkracht-nya IUP Koperasi Pengembangan USU," jelasnya.
Seperti diketahui Mahkamah Agung telah memutuskan IUP KP USU inkracht putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dengan No 72/G/2012/PTUN-MDN jo No. 72/B/2013/PT.TUN-MDN jo No. 472 K/TUN/2013 jo. No. 89 PK/TUN/2014.
Seakan-akan putusan MA diabaikan oleh Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, di mana pada 7 Agustus 2015, mengeluarkan tiga Surat Keputusan. Pertama, SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012.
Selanjutnya, pada hari yang sama juga ia meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
Lulusan Pasca Sarjana USU tahun 1999 dan Doktor tahun 2008 ini berharap para alumni USU yang tersebar di Indonesia harus bersatu untuk membangun dan menjaga aset USU.
Mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) sangat prihatin dengan akreditas USU yang kian menurun. Hal itu salah satunya disebabkan berbagai polemik yang menerpa USU sendiri.
Tokoh Keberagaman Sumatera Utara ini berharap seluruh alumni bersatu. "Pro dan kontra harus disatukan demi memajukan USU yang lebih baik. Karena USU ini dulunya terbangun berasal dari uang recehan yang dikumpulkan dari mahasiswa-mahasiswa sebelum akhirnya di-negeri-kan. Jadi, USU harus kita jaga," ujarnya, akhir pekan lalu, di Medan.
RE Nainggolan menaruh prihatin dengan polemik sengketa yang menerpa unit usaha milik USU. Seperti Koperasi Pengembangan USU yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari USU, diciptakan untuk kepentingan kemajuan USU.
RE Nainggolan seakan-akan tidak menutup mata atas sengketa Koperasi Pengembangan USU yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ia sepertinya mengikuti terus perkembangan kasus hukum yang menerpa pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Pengembangan USU melalui media.
RE Nainggolan mengingatkan tindakan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution tidak benar dan melanggarkan konstitusi hukum. "Itu tindakan tidak pantas dilakukan karena mengkangkangi amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait inkracht-nya IUP Koperasi Pengembangan USU," jelasnya.
Seperti diketahui Mahkamah Agung telah memutuskan IUP KP USU inkracht putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dengan No 72/G/2012/PTUN-MDN jo No. 72/B/2013/PT.TUN-MDN jo No. 472 K/TUN/2013 jo. No. 89 PK/TUN/2014.
Seakan-akan putusan MA diabaikan oleh Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution, di mana pada 7 Agustus 2015, mengeluarkan tiga Surat Keputusan. Pertama, SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012.
Selanjutnya, pada hari yang sama juga ia meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015