Medan, 13/9 (Antara) - Pemerintah harus memperhatikan mahasiswa penyandang disabilitas yang sedang mengikuti pendidikan di berbagai perguruan tinggi negeri yang ada di Tanah Air.
"Mahasiswa penyandang disabilitas itu tidak boleh dibeda-bedakan dengan mahasiswa lainnya. Itu akan mengurangi semangat mereka untuk menimba ilmu di universitas," kata Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Mutsohito Solin MPd di Medan, Sabtu, ketika diminta tanggapannya mengenai mahasiswa disabilitas.
Mahasiswa penyandang disabilitas, menurut dia, juga memiliki kecerdasan dan berbagai keterampilan yang tidak kalah dengan mahasiswa lainnya.
"Kelebihan tersebut harus tetap dihargai dan diberikan kepercayaan sepenuhnya kepada penyandang disabilitas sehingga mereka lebih mandiri serta bertanggung jawab,".
Ia menjelaskan, pemerintah juga harus memberikan kesempatan kepada mahasiswa disabilitas untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi lagi, yakni program magister (Strata-2) dan program doktor (Strata-3) yang merupakan hak mereka.
Selain itu, penyandang disabilitas tersebut juga perlu mendapatkan bantuan bea siswa dari pemerintah atas prestasi yang dimiliki saat kuliah di universitas.
"Biarkan penyandang disabilitas itu untuk meneruskan keinginan dan cita-cita mereka melanjutkan pendidikan, karena sebagai warga negara mereka mempunyai hak yang sama, serta telah diatur dalam ketentuan UUD 45," ujar Mutsohito.
Mutsohito menambahkan, saat ini pemerintah tengah merevisi UU penyandang cacat menjadi RUU Penyandang Disabilitas.
Dalam RUU tersebut nantinya, penyandang disabilitas akan mendapat perlakuan dan kesetaraan yang sama, serta tidak ada perbedaan dengan warga lainnya.
"Para penyandang disabilitas tersebut, bisa masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diterima bekerja di perusahaan milik negara atau perusahaan swasta, sehingga mereka diharapkan bisa hidup mandiri," kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Medan itu.
Berdasarkan data badan kesehatan dunia (WHO), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 15 persen dari jumlah penduduk, sementara data Susenas 2012 menyebutkan ada 6,6 juta penyandang disabilitas.
Sedangkan penyandang disabilitas intelektual sebanyak 2,67 persen dari total jumlah penduduk.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Mahasiswa penyandang disabilitas itu tidak boleh dibeda-bedakan dengan mahasiswa lainnya. Itu akan mengurangi semangat mereka untuk menimba ilmu di universitas," kata Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Medan (Unimed) Dr Mutsohito Solin MPd di Medan, Sabtu, ketika diminta tanggapannya mengenai mahasiswa disabilitas.
Mahasiswa penyandang disabilitas, menurut dia, juga memiliki kecerdasan dan berbagai keterampilan yang tidak kalah dengan mahasiswa lainnya.
"Kelebihan tersebut harus tetap dihargai dan diberikan kepercayaan sepenuhnya kepada penyandang disabilitas sehingga mereka lebih mandiri serta bertanggung jawab,".
Ia menjelaskan, pemerintah juga harus memberikan kesempatan kepada mahasiswa disabilitas untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi lagi, yakni program magister (Strata-2) dan program doktor (Strata-3) yang merupakan hak mereka.
Selain itu, penyandang disabilitas tersebut juga perlu mendapatkan bantuan bea siswa dari pemerintah atas prestasi yang dimiliki saat kuliah di universitas.
"Biarkan penyandang disabilitas itu untuk meneruskan keinginan dan cita-cita mereka melanjutkan pendidikan, karena sebagai warga negara mereka mempunyai hak yang sama, serta telah diatur dalam ketentuan UUD 45," ujar Mutsohito.
Mutsohito menambahkan, saat ini pemerintah tengah merevisi UU penyandang cacat menjadi RUU Penyandang Disabilitas.
Dalam RUU tersebut nantinya, penyandang disabilitas akan mendapat perlakuan dan kesetaraan yang sama, serta tidak ada perbedaan dengan warga lainnya.
"Para penyandang disabilitas tersebut, bisa masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diterima bekerja di perusahaan milik negara atau perusahaan swasta, sehingga mereka diharapkan bisa hidup mandiri," kata Ketua Dewan Pendidikan Kota Medan itu.
Berdasarkan data badan kesehatan dunia (WHO), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 15 persen dari jumlah penduduk, sementara data Susenas 2012 menyebutkan ada 6,6 juta penyandang disabilitas.
Sedangkan penyandang disabilitas intelektual sebanyak 2,67 persen dari total jumlah penduduk.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015