Lubukpakam, Sumut, 3/9 (Antara) - Tim terpadu Pemkab Deliserdang, Sumatera Utara, membongkar dua unit bangunan gudang pabrik di kawasan tanjungmorawa yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Kamis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Deliserdang, Jannes Manurung di Lubukpakam, kamis, mengatakan
penertiban terhadap kedua gudang pabrik tersebut berdasarkan surat perintah bupati No.300/3305, serta surat perintah pembongkaran dari Dinas Ciptakarya No. 814/1708/DCKP/DS/2015

Kedua surat tersebut berisikan perintah pembongkaran pagar block beton milik PT. Ino Alam Nusa  dan gudang pabrik plastik milik Cheng Ke.

"Keduanya berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa," katanya.

Pemongkaran kedua unit bangunan yang dilakukan dengan mengerahkan 185 personil gabungan tersebut berjalan dengan aman tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan.

Pembongkaran terhadap kedua unit gudang tersebut juga berdasarkan Perda No. 6 tahun 2011 pasal 9, 13 dan 31 tentang izin mendirikan bangunan dan sanksi berupa pembongkaran bagi yang melanggarnya.

"Penertiban bangunan  yang tidak memiliki izin, akan terus dilakukan secara bertahap sehingga  kedepan seluruh kegiatan pembangunan yang akan dikerjakan sudah dipastikan memiliki SIMB," katanya.



 

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015