Medan, 1/9 (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum dapat mendistribusikan lahan eks Hak Guna Usaha PTPN 2 seluas 5.873,068 hektare kepada masyarakat karena terkendala aturan.

Ketika membacakan nota gubernur terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Selasa, Asisten 4 Pemprov Sumut Fitriyus Lubis mengatakan, memang BPN telah menerbitkan SK untuk mengeluarkan lahan seluas 5.873,068 hektare dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2.

Lahan tersebut berada di Kabupaten Deliserdang (3.366,55 hektare), Langkat (1.210,868 hektare), dan Kota Binjai (1.057,13 hektare).

Namun salah satu klausul dalam SK BPN itu, disebutkan penyerahan lahan tersebut kepada masyarakat melalui Pemprov Sumut dapat dilakukan setelah memperolah izin pelepasan aset dari menteri yang berwenang.

Untuk mendapatkan izin pelepasan tersebut, Pemprov Sumut telah lima kali mengajukan surat permohonan pelepasan aset ke Kementerian BUMN.

Surat pertama dikirim pada 30 Januari 2003, lalu pada 16 April 2003, 25 Juni 2003, 29 Oktober 2004, dan terakhir pada 24 November 2010.

Pemprov Sumut juga menyurati Kepala BPN RI sebanyak dua kali yakni pada 16 April 2007 dan 22 Januari 2008 yang menyarankan instansi itu untuk menghilangkan klausul izin pelepasan aset itu.

Namun hingga saat ini, Kementerian BUMN dan BPN RI belum memberikan tanggapan terhadap surat dari Pemprov Sumut tersebut.

Karena itu, Pemprov Sumut belum dapat mendistribusikan lahan tersebut, termasuk memanfaatkannya untuk mendukung pembangunan lahan pertanian berkelanjutan di Sumut. ***2***

Pewarta: ributpriadi

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015