Balige, Sumut, 24/8 - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengulang kembali verifikasi factual, karena dinilai ada aturan yang dilanggar saat melakukan verifikasi dukungan pasangan perseorangan di lapangan.

"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan yang masuk, kami merekomendasikan secara resmi agar KPU mengulang kembali proses verifikasi faktual pada enam Kecamatan," kata Ketua Panwaslih Toba Samosir, Junpiter Pakpahan di Balige, Senin.

Menurutnya, berdasarkan kajian yang mereka lakukan pada Minggu (23/8), pelanggarannya lebih ke hal administrasi ketika proses verifikasi factual di lapangan, sehingga direkomendasikan untuk diverifikasi ulang.

Junpiter menerangkan, suratnya telah disampaikan ke KPU Tobasa, sebagai rekomendasi resmi untuk mengulang kembali proses verifikasi faktual di enam Kecamatan, yakni di Kecamatan Balige, Borbor, Laguboti, Sigumpar, Silaen, dan Kecamatan Nassau.

Hal itu, lanjutnya, juga merujuk pada laporan pengaduan oleh salah satu pasangan bakal calon "Monangta" dari jalur perseorangan (independen) pada Kamis (19/8), dalam pengaduannya yang disinyalir terjadi intimidasi saat verifikasi di lapangan serta hasil temuan Panwaslih di lapangan.

Permasalahan, menurutnya, antara lain menyangkut waktu (jam) saat dilakukan verifikasi, serta perubahan jadwal yang tidak disampaikan penyelenggara kepada tim penghubung Balon. Selain itu, tentang proses sistem informasi pencalonan yang tidak dipublikasi.

Dikatakan, setelah melayangkan surat rekomendasi, mereka akan menunggu jawaban dari KPU Tobasa. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak mendapat jawaban, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke KPU.

"Kita tunggulah jawaban dari KPU. Jika tidak ditindaklanjuti atau tidak ditanggapi, pasangan Monangta sebagai pelapor bisa mengajukan sengketa ke Panwaslih dan yang termohon dalam sengketa ini adalah KPU Tobasa," terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Tobasa Rinto P Hutapea membenarkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi itu, Senin (24/8) pagi sekira pukul 08.15 WIB.

Diakuinya, hal tersebut wajib ditindaklanjuti, namun lebih dulu akan dilakukan pengkajian.

Dijelaskannya, rekomendasi Panwaslih tidak akan mempengaruhi jadwal tahapan-tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya, karena sesuai jadwal, pengumuman penetapan dilakukan pada Senin (24/8).

"Rekomendasi Panwaslih wajib ditindaklanjuti. Tetapi perlu kita kaji dulu. Dalam rekomendasi itu kan dijelaskan dasar-dasarnya. Dasar-dasar itulah yang harus kita pelajari. Hasilnya nanti akan kami berikan jawaban ke Panwaslih," sebut Rinto.

Sebelumnya, saat rapat Pleno KPU Toba Samosir dalam rekapitulasi perhitungan dukungan perseorangan di Balige, Jumat (21/8), Monang Sitorus menyatakan tidak terima hasil rekapitulasi yang dilakukan, karena merasa pihaknya dirugikan saat verifikasi di lapangan.

Dari dukungan yang diserahkan kepada KPU Toba Samosir pada tahap awal dan tahap kedua, pasangan calon Monangta hanya menghasilkan dukungan sebanyak 15.326 yang memenuhi syarat, dan masih kekurangan sebanyak 5.172 dukungan untuk mencapai jumlah syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU Tobasa sebanyak 20.498 dukungan.









Pewarta: Imran Napitupulu

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015