Labuhanbatu, Sumut (20/8) Antara - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo melalui Dirjen Otonomi Daerah menghunjuk Sekdakab H Ali Usman Harahap sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Labuhanbatu sejak 19 Agustus 2015.

 "Itu pasca masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2010-2015 berakhir 19 Agustus 2015," kata Kabag Humas dan Infokom Setdakab Labuhanbatu Sugeng di Rantauprapat, Kamis (20/8).

 Dijelaskan Sugeng, penghunjukan H Ali Usman Harahap sesuai radiogram Mendagri Nomor.T.131.12/2564/OTDA tanggal 19-8-2015 kepada Plt Gubernur Sumut dan radiogram Plt Gubsu Nomor.100/7316 tanggal 20 Agustus 2015.

 Selain itu, Sugeng menjelaskan, sesuai dengan radiogram Mendagri disebutkan, berdasarkan Kepmendagri No.131.12-525 tahun 2010 dan No.132.12-256 tahun 2010 masing-masing tanggal 16 Agustus 2010, Tigor dan Suhari Pane disahkan pengangkatan masa 2010-2015.

 Serta berdasarkan pasal 131 ayat (4) PP no 49 tahun 2008 dalam hal terjadi kekosongan jabatan KDH dan Wakil KDH. "Sekda melaksanakan tugas KDH untuk menghindari kekosongan pimpinan penyelenggara," ujar Sugeng.

 Dalam radiogram, tugas harian adalah bersifat rutin, sedangkan kebijakan yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Wagubsu selaku Plt Gubsu serta mempertanggungjawabkannya kepada Plt Gubsu.

 Terkait dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemkab Labuhanbatu, itu masih akan menunggu keputusan Plt Gubsu dan rekomendasi dari Mendagri sesuai usulan Plt Gubsu. "Siapa yang akan menjadi Plt Bupati Labuhanbatu, dalam waktu dekat inilah diketahui," papar Sugeng.

Pewarta: Tanjung

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015