Tanjungbalai, Sumut, 19/8 (Antara) - Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara mengakui terganggunya distribusi air bersih kepada pelanggaran PDAM Tirta Kualo, akibat instalasi yang sudah tua dan minimnya daya listrik.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Rolel Harahap di Tanjungbalai, Rabu menjelaskan, kualitas air bersih terganggu akibat usia jaringan pipa atau instalasi yang digunakan PDAM Tirta Kualo sudah tua mencapi usia 30 tahun.

Selain itu, produksi air bersih ikut tergangu akibat Water Treatman Plan/WTP III di kelurahan Sirantau, kecamatan Datuk Bandar belum bisa maksimal, kerena tergendalanya pasokan listrik dari PLN.

Rolel mengemukan hal itu dalam sidang paripurna DPRD Tanjungbalai agenda jawaban Pemkot Tanjungbalai atas pandangan umum fraksi yang disampaikan pada 18 Agustus 2015.

Menurut dia, tentang tagihan rekening air kepada pelanggan ditetapkan berdasarkan hasil catat meteran yang dilakukan petugas PDAM, setiap bulan.

Penagihan rekening tersebut tetap mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 dan untuk pemakaian dasar pelanggan dihitung tidak lebih dari 4 persen dari upah mimum provinsi/kota.


"Terhadap masalah kualitas dan distribusi air bersih yang dikeluhkan masyarakat menjadi pertimbangan Pemerintah Kota kedepannya lebih maksimal dalam pelayanan publik", katanya.


Ia melanjutkan, agar kedepannya air bersih tidak lagi menjadi persoalan dikalangan warga, diharapkan kerjasama yang sinergi antara Eksekutif dan Legeslatif daerah itu.




"Apabila komunikasi antara lembaga eksekutif dan legeslatif terjalin baik, maka setiap persoalan rakyat akan teratasi", ujar politisi Golkar itu.




***3***(R-ya)




(T.KR-YWK/B/M019/M019) 19-08-2015 17:30:29

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015