Medan, 4/8 (Antara) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan meringkus tiga bandar narkoba jaringan internasional dan menyita seberat 6 kilogram sabu-sabu senilai Rp6 miliar dari lokasi berbeda. "Ketiga tersangka yang diamankan itu, yakni berinisial I (35) dan isterinya ESP (37) penduduk Jalan Diski, serta MD (40) warga Jalan Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam paparannya, Selasa. Menurut dia, ketiga pengedar narkoba itu ditangkap pihak berwajib Senin (3/8) malam dan menyita barang bukti 6 kg lebih sabu, satu timbangan elektrik, telepon genggam, dan sebuah tas ukuran sedang. "Seluruh barang bukti narkoba itu senilai Rp6 miliar," ujar Kombes Pol Mardiaz. Dia menyebutkan penangkapan tersangka itu, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa I selama ini sering mengedarkan narkoba. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan petugas berpura-pura sebagai pembeli narkoba itu dalam jumlah yang cukup banyak. Setelah saling sepakat mengenai harga narkoba, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka I dan menemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg lebih. Seterusnya, ketika aparat kepolisian menggeledah kamar ESP menemukan sebuah tas kecil berisi 41 gram sabu-sabu. Bahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku sebagian sabu-sabu itu, telah dikirimkan kepada MD, penduduk Jalan Brigjen Zein Hamid Medan. "Petugas menuju ke lokasi dan menangkap tersangka MD dan menyita 5 kg sabu-sabu atau berkisar 4.891 gram sabu dan satu bungkusan kecil berisi 80,28 gram sabu," ucap mantan Kapolres Madina. Dia menjelaskan, ketiga tersangka itu, termasuk bandar sabu jaringan internasional. Sebab seluruh sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia melalui Aceh Timur hingga sampai ke Medan. Para tersangka itu, sudah dua bulan menjadi bandar sabu-sabu asal Malaysia, dan mereka sering berkomunikasi dengan kurir asal negara tetangga tersebut. Ketiga tersangka, dijarat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) subsider 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku diancam pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara," kata Kombes Pol Mardiaz. ***2*** Ridwan Ch (T.M034/B/R. Chaidir/R. Chaidir) 04-08-2015 20:08:36

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015