Batubara, 16/4 (Antarasumut) - Bupati Batubara diwakili Sekdakab T Erwin SE mengatakan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menyusun dokumen perencanaan lima tahunan dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra)  berpedoman kepada Rencana Pembangaunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kemudian dokumen perencanaan satu tahunan yang disebut Renja SKPD  berguna untuk  penyempurnaan ketetapan Rencana Kerja Pembanguanan Daerah (RKPD).

RKPD tersebut akan dijadikan bahan untuk penyampaian rencana kebijakan prioritas, dan plapon anggaran sementara (PPAS) dan akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Batubara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya.

Bupati Batubara mengatakan hal itu saat membuka Bimbingan Teknis (Bintek) Peningkatan Kemampuan Penyusunan Renja SKPD di Aula Sudjono Giatmo SMK Budi Dharma Indrapura, Kecamatan Air Putih Selasa (14/4). Bupati berharap agar peserta menjadikan Bintek itu momen penting membuat dan menyusun perencanaan yang sesuai dengan kondisi daerah.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Batubara diwakili Sekretaris, Wan M Saleh Msi menjelaskan, Bintek yang dighelar sesuai Undang-undang nomor 5/2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional.

Demikian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54/2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 8/2008 terkait tahapan, teknis penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015