Medan, 24/6 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rabu, resmi mengusulkan pemberhentian Drs Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan sisa masa jabatan tahun 2010-2015.

Pengusulan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumatera Utara No 160/4933 perihal pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya.

"Surat usulan ini selanjutnya akan kita teruskan ke Gubernur Sumatera Utara," kata Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung saat memimpin rapat paripurna.

Masa jabatan Wali Kota Medan sendiri akan berakhir pada 26 Juli 2015, yang artinya pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan harus segera dilakuan oleh DPRD Medan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan Pasal 79 ayat (1) pemberhentian kepada Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur/wakil Gubernur dan Kepada Menteri melalui Gubenrnur bagi Bupati/wakil Bupati dan Walikota/wakil Walikota guna mendapatkan penetapan pemberhentian. ***2***
(T.KR-JRD/B/B. Situmorang/B. Situmorang) 24-06-2015 18:11

Pewarta: Juraidi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015