Dairi, 10/3 (Antara) - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggrebek aktivitas penambangan ilegal di Desa Sosor Lontung, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi. Dari lokasi diamankan 3 alat berat, 6 unit drump truk dan 3 unit alat pemecah batu (Tun Crusher).
"Pengerebekan kita lakukan setelah mendapat informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti dan langsung turun ke lokasi," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, Selasa, seraya menyebutkan turut mengamankan 23 orang yang kini sedang menjalani pemeriksaan.
Usaha penambangan CV Yorim milik seorang pengusaha berinisial RPS ini diduga tidak memiliki ijin usaha yang diterbitkan oleh instansi setempat. Bukan itu saja, masyarakat juga merasa keberatan dengan beroperasinya tambang liar tersebut.
Dalam waktu dekat, sambung Dirkrimsus, pihaknya akan memanggil pemilik tambang untuk dimintai keterangan. "Untuk sementara barang bukti kita titipkan di Satreskrim Polres Dairi. Kita juga masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan pemilik tambang sebagai tersangka," katanya.
Usaha tambang ilegal ini, ucap Dirkrimsus sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu. Dengan luas areal yang digunakan sekira 3 haktare dan menghasilkan jenis batu gamping.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015
"Pengerebekan kita lakukan setelah mendapat informasi masyarakat yang kita tindaklanjuti dan langsung turun ke lokasi," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, Selasa, seraya menyebutkan turut mengamankan 23 orang yang kini sedang menjalani pemeriksaan.
Usaha penambangan CV Yorim milik seorang pengusaha berinisial RPS ini diduga tidak memiliki ijin usaha yang diterbitkan oleh instansi setempat. Bukan itu saja, masyarakat juga merasa keberatan dengan beroperasinya tambang liar tersebut.
Dalam waktu dekat, sambung Dirkrimsus, pihaknya akan memanggil pemilik tambang untuk dimintai keterangan. "Untuk sementara barang bukti kita titipkan di Satreskrim Polres Dairi. Kita juga masih melakukan gelar perkara untuk menetapkan pemilik tambang sebagai tersangka," katanya.
Usaha tambang ilegal ini, ucap Dirkrimsus sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu. Dengan luas areal yang digunakan sekira 3 haktare dan menghasilkan jenis batu gamping.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015