Langkat, Sumut, 3/6 (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisiatif membuat peraturan daerah perlindungan benda bersejarah dan cagar budaya untuk menjadi pembelajaran bagi generasi muda di kemudian hari.

"Perda ini merupakan inisiatif DPRD Langkat," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Langkat Romelta Ginting, di Stabat, Rabu.

Menurut dia, inisiatif yang dilakukan DPRD itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

DPRD Langkat telah melakukan konsultasi publik guna mempertajam dan memperkaya isi perda tersebut sebagaimana amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Kepala Kantor Pariwisata, Seni, dan Budaya Pemkab Langkat Edy Syahputra menjelaskan, ada beberapa benda bersejarah dan cagar budaya yang menjadi perhatian selama ini untuk terus dilestarikan dan dikembangkan keberadaannya.

Diantaranya, Masjid Azizi Tanjungpura, Masjid Kayu Tua di Bingai Kecamatan Wampu, Masjid Raya Kecamatan Selesai, Masjid Raya Stabat, Mahtab Secanggang, dan Balai Kerapatan Kesultanan Langkat.

Demikian juga dengan makam para sultan Langkat di komplek pekuburan Masjid Azizi Tanjungpura, gedung HIS, Sekolah Melayu Tanjungpura, kediaman asisten residen Belanda, kantor pos, dan rumah Sultan Siak di Tanjungpura.

Budayawan Langkat Zainal Arifin AKA mengatakan, ada beberapa lagi bangunan yang layak dipelihara seperti rumah Datuk Padang Tualang, rumah Datuk Cempa, rumah Datuk Pulau Kampai, puing Istana Kerajaan Aru, dan Komplek Pusara Belanda Karantina Tanjungpura.

Selain itu, rumah Datuk Secanggang, rumah Datuk Bahorok, Pusara Tengku Amir Hamzah, Kolam Raja, Pusara Pangeran Adil, Pusara Raja Ahmad, Perkampungan Babussalam, Masjid Kayu Tuan Guru Babussalam, Pusara Panglima Datuk Hakim, Pusara Datok Landak di Bahorok, dan puing pintu gerbang istana Sultan Langkat. ***4***
(T.KR-IFZ/B/I. Arfa/I. Arfa)

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015