Medan, 3/6 (Antara) - Legislator menilai peristiwa erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, yang terus berulang dan sudah berlangsung lama, layak ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Cukup banyak faktor yang bisa menetapkannya sebagai bencana nasional," kata Ketua Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Sumut Efendi Panjaitan di Medan, Rabu.

Erupsi Gunung Sinabung di daerah sentra pertanian Sumut itu telah berlangsung lama dan sulit diprediksi kapan akan berakhir.

Aktivitas erupsi Gunung Sinabung yang mulai terjadi pada 15 September 2013 berbeda dengan gunung lain yang hanya dalam jangka waktu tidak terlalu lama.

"Gunung lain meledak besar, lalu selesai. Kalau Sinabung beda," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Disebabkan telah berlangsung lama dan berulang, sangat wajar jika pemerintah menetapkan erupsi Gunung Sinabung sebagai bencana nasional.

Dengan status bencana nasional, akan ada intervensi dalam penanganannya, sehingga masyarakat yang menjadi korban erupsi Gunung Sinabung lebih cepat terbantu.

Pemerintah perlu merumuskan kembali ketentuan bencana nasional tersebut, termasuk persepsi dari jumlah korban tewas dalam kebencanaan.

"(Erupsi Sinabung) ini juga bisa memakan banyak korban, tetapi perlahan-lahan," kata Efendi.

Ia juga menilai efek erupsi Gunung Sinabung menimbulkan efek lain dari sektor ekonomi dan sosial berupa hilangnya kemampuan ekonomi masyarakat Karo dan ketidakmampuan untuk memberikan peluang pendidikan sekolah bagi anak-anak pengungsi.

Sebelumnya, Badan Geologi menaikkan status Gunung Sinabung dari Siaga menjadi Awas mulai 3 Juni 2015 karena mengalami peningkatan aktivitas yang tajam dalam dua hari terakhir.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala Badan Geologi Surono diketahui volume kubah lava Gunung Sinabung meningkat menjadi lebih dari tiga juta meter kubik dan dalam kondisi labil.

Kondisi itu menyebabkan Gunung Sinabung berpotensi mengeluarkan guguran kubah yang diikuti awan panas guguran ke arah selatan dan tenggara dengan jangkauan diperkirakan sejauh tujuh km.

Dengan peningkatan status itu, masyarakat yang bermukim dalam radius 7 km arah selatan dan tenggara Gunung Sinabung yakni Desa Sukameriah, Desa Bekerah, Desa Simacem, Desa Gurukinayan, Desa Kotatongsa, Desa Berastepu, Desa Gamber, dan Dusun Sibintun segera diungsikan ke tempat yang aman. ***4***
(T.I023/B/K. Dewanto/K. Dewanto)

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015