Medan, 11/4 (Antara) - Partai Perindo Sumatera Utara menyerahkan mandat untuk calon ketua di 22 kabupaten/kota di Medan, Sabtu, yang ditetapkan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Adapun nama-nama yang menerima mandat itu adalah H Dianto (Kota Medan), Sukiwi Tjong (Binjai), Bun Lak (Tebing Tinggi), Minten Saragih (Pematang Siantar), Miswar Nasution (Padang Sidempuan), dan Maykel Fuater (Sibolga).

Kemudian Thomas Saputra (Kabupaten Langkat), Andry Alim (Serdang Bedagai), Joy Harlim Sinuhaji (Karo), Impol Siregar (Dairi), Parulian Banurea (Pakpak Bharat), Hambali Nasution (Tapanuli Selatan), H Aswin Lubis (Mandailing Natal), Palti Raja Siregar (Padang Lawas), Parlindungan Harahap (Padang Lawas Utara), H Bambang Wahyudi (Asahan), Tan Sun Lie (Labuhan Batu Utara).

Sedangkan pemegang mandat di Kepulauan Nias adalah Rindu Halawa (Kabupaten Nias Selatan), Rusula Zai (Nias Barat), Idaman Gulo (Nias), Sihardin Gea (Nias Utara), dan Elifati Telaumbanua (Kota Gunung Sitoli).

Mandat tersebut baru diberikan untuk 22 kabupaten/kota. Sedangkan 11 daerah lain masih dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan.

Ketua Partai Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan mengatakan seluruh nama yang dipercayakan untuk menerima mandat kepengurusan itu diharapkan dapat merasa bangga atas kepercayaan uang diberikan.

Hal itu disebabkan pemberian mandat tersebut dilakukan melalui proses uji kelayakan dan kepatutat (fit and proper test) yang pertama kali dilakukan parpol di Tanah Air.

"Saudara semua adalah bagian dari sejarah perpolitikan di Indonesia," katanya.

Menurut dia, meski telah mendapatkan mandat, tetapi surat tersebut bukan berupa Surat Keputusan (SK) yang berisi pengangkatan sebagai ketua terpilih.

Mandat tersebut belum bersifat mutal karena akan disertai evalusasi tentang komitmen dan konsistensi dalam merealisasikan visi dan misi yang disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan.

Karena itu, mandat tersebut dapat ditarik kembali jika penerimanya tidak konsisten dalam merealisasikan visi dan misi yang disampaikan.

Sekretaris Partai Perindo Sumut Rudi Binsar Simatupang mengatakan, pemegang mandat tersebut harus dapat menjalankan berbagai persyaratan sebelum dilantik sebagai ketua depenitif.

Di antaranya, kewajiban untuk menyiapkan kantor, penyiapan website partai, dan penyediaan rekening khusus untuk mengatur pembiayaan dalam membesarkan Partai Perindo di daerah masing-masing.

Selain menyiapkan struktur kepengurusan di tingkat kabupaten/kota, pemegang mandat tersebut juga diwajibkan untuk membentuk kepengurusan hingga tingkat kecamatan.

"Paling lama, kepengurusan tingkat kecamatan itu harus sudah terbentuk pada akhir Juni 2015," ujar Binsar. ***2***

(T.I023/B/R. Malaha/R. Malaha) 11-04-2015 16:27:2

Pewarta: Irwan Arfa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015