Balige, 25/2 (Antara) - Sedikitnya delapan ribu warga Toba Samosir, Sumatera Utara belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari sejumlah 165.000 jiwa wajib KTP.

"Warga yang belum memiliki E-KTP itu diminta untuk mengikuti perekaman ulang yang dijadwalkan pada pertengahan Maret 2015," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tobasa, Sabam Pardosi di Balige, Rabu.

Untuk itu, kata Sabam, pihaknya menghimbau warga wajib KTP agar melakukan perekaman ulang yang dilaksanakan di Kantor Camat tempat domisili warga bersangkutan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, mempedomani Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan.

Perubahan itu mengamanatkan instansi pelaksana untuk melakukan urusan
administrasi kependudukan dengan kewajiban meliputi pencetakan, penerbitan dan pendistribusian dokumen kependudukan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka percepatan perekaman dan
penerbitan E-KTP di Tobasa, akan dilaksanakan pendataan dengan memanggil penduduk yang belum melakukan perekaman, termasuk warga dalam daftar "reject" untuk perekaman ulang di kantor kecamatan masing-masing.

"Perekaman ulang kita jadwalkan mulai pertengahan Maret 2015," tegasnya.

Sabam menjelaskan, setiap penduduk yang masuk dalam daftar reject tetap kembali dilakukan pendataan ulang oleh Kepala Desa/Lurah.

Demikian juga penduduk yang belum memiliki data kependudukan, akan dilakukan pendataan oleh Kepala Desa/Lurah setelah datanya divalidasi Camat, kemudian disampaikan kepada Disdukcapil guna pelaksanaan perekaman E-KTP dan penerbitan
dokumen kependudukan.

Ia juga meminta, warga yang belum memiliki data kependudukan segera melengkapi pemberkasan melalui Kepala Desa/Lurah dan divalidasi camat guna perekaman KTP Elektronik dan penerbitan dokumen kependudukannya.

"Penduduk yang masuk dalam daftar reject atau yang sempat mengikuti perekaman E-KTP tetapi ada kesalahan data, tetap kembali dilakukan pendataan guna perbaikan
dan percetakan ulang dengan membawa dokumen KK dan ijazah," jelas Sabam.***2***
Riza Fahriza
(KR-HIN)

(T.KR-HIN/B/R. Fahriza/R. Fahriza) 25-02-2015

Pewarta: Imran Napitupulu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015