Balige, Sumut, 20/2 Antara) - Sejumlah pedagang di kota Balige meminta Pemkab Toba Samosir (Tobasa), menertibkan pembagian 372 kios yang baru selesai dibangun di pasar Balerong, agar pendistribusiannya sesuai tata kelola yang disepakati menghindari timbulnya pertikaian.

"Kami berharap pendistribusian kios berlantai dua yang rencananya dibagikan oleh dinas terkait pada akkhir Februari ini bisa berjalan sesuai aturan yang ditentukan Pemkab Tobasa," kata R.Tampubolon, seorang pedagang di Balige, Sumatera Utara, Jumat.

Tampubolon bersama beberapa pedagang di pasar tradisional yang terletak di pusat kota Balige itu merasa khawatir, pembagian kios tidak berjalan sebagamana mestinya, karena banyak informasi beredar lods yang baru terbangun itu telah terjual kepada pihak yang dinilai tidak berhak.

Keinginan para pedagang untuk penertiban pembagian kios di pasar Balige oleh pemerintah daerah setempat, kata dia, sudah mereka sampaikan melalui anggota DPRD Tobasa dan diterima Ketua Komisi B, Sahala Tampubolon yang membidangi pembangunan dan keuangan.

"Kami berharap pemerintah daerah setempat dapat membagikan kios tersebut kepada pedagang yang tepat, sesuai aturan yang ditetapkan," kata Tampubolon.

Simanjuntak (43) pedagang lainnya mengatakan, mereka merasa resah karena takut pemilik kios yang lama bisa tergusur, jika pembagiannya tidak ditentukan secara cermat oleh instansi bersangkutan.

Menurutnya, Dinas pasar bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan setempat, perlu berkoordinasi untuk menetapkan pembagian kios-kios dimaksud, sehingga pendistribusiannya dianggap tepat serta sesuai, guna menghindari terjadinya hal-hal tidak diinginkan.

"Dinas pasar bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Tobasa harus dapat membagikan kios tersebut secara adil, agar tidak menimbulkan pertikaian di antara sesama pedagang," katanya.

Menanggapi keinginan para pedagang pasar tersebut, Ketua Komisi B DPRD Tobasa, Sahala Tampubolon meminta, agar pembagian kios dilakukan berdasarkan peraturan Bupati Tobasa, tentang tata kelola pasar yang harus dipedomani.

Dikatakannya, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi B DPRD dengan Asisten I dan Asisten II Pemkab Tobasa bersama Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pasar, kios-kios dimaksud tidak akan dibagikan sebelum ada peraturan Bupati sebagai acuan.

"Kios harus dibagikan berdasarkan peraturan Bupati Tobasa yang akan dijadikan sebagai acuan untuk pendistribusiannya," ujar Sahala. ***3***
(KR-HIN)

(T.KR-HIN/B/Suparmono/Suparmono)

Pewarta: Imran Napitupulu

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015