Balige, Sumut, 4/2 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara menyegel pembangunan "base camp" proyek Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Desa Batumamak, Kecamatan Pintupohan karena dinilai telah menyalahi peraturan daerah terkait izin bangunan.



"Penyegelan base camp proyek listrik berkapasitas terpasang 2x87 MW ini mengacu kepada Peraturan Daerah nomor 9/2010 pasal 15 dan 28 ayat 2, tentang izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Sekretaris Daerah Tobasa, Audy Murphy Sitorus di Balige, Rabu.



Penegakan peraturan tegas, kata dia perlu diberlakukan agar tidak ada kegiatan perusahaan mana pun yang melanggar peraturan secara semena-mena.



Penertiban segala bentuk izin usaha kegiatan ini, lanjutnya juga dimaksudkan untuk mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten yang terletak di bagian tengah Provinsi Sumatera Utara tersebut.



Menurut Sitorus, penyegelan dilakukan oleh tim terpadu perizinan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP), Badan Perizinan, Badan Lingkungan Hidup dan Pertambangan, Dinas Tarukim serta instansi terkait lainnya.



"Pihak Polres Tobasa juga sangat mendukung penegakan peraturan yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah setempat," katanya.



Kabag Humas Pemkab Tobasa, Robintang Sitepu menambahkan, pihak pemerintah daerah setempat, juga telah menyegel dua perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batu di wilayah itu, karena tidak memiliki izin dan menyalahi aturan yang diberlakukan oleh kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.



Kedua usaha tambang yang dinilai melakukan pelanggaran itu, kata dia masing-masing berada di Desa Meat Kecamatan Tampahan dan Dusun Simarmar Kecamatan Balige.



Juru bicara Pemkab Tobasa itu menjelaskan, larangan dimaksud terkait dengan surat keputusan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1095.K/30/men/2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang penetapan wilayah pertambangan pulau Sumatera.



Area ini, lanjutnya, merupakan areal panas bumi (geo thermal) berdasarkan surat keputusan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral nomor 1827 K/30/men/2012, tanggal 30 April 2014, tentang penetapan wilayah kerja pertambangan panas bumi.



Kemudian, sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP , IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.



"Penertiban segala bentuk izin usaha perlu dilakukan sekaligus sebagai upaya untuk mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya. ***2***

(KR-HIN)



(T.KR-HIN/B/Suparmono/Suparmono) 04-02-2015 14:55:59

Pewarta: Imran Napitupulu

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015