Langkat, Sumut, 26/1 (Antara) - Kepolisian Sektor Tanjungpura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, menggagalkan penyelundupan 50 gram sabu lewat darat yang dibawa seorang pemuda dengan naik bus.

"Kami amankan sabu-sabu seberat 50 gram yang dibawa seorang pemuda dalam bus, ketika kami melakukan razia di daerah itu," kata Kapolsek Tanjungpura AKP Juriadi di Tanjungpura, Senin.

AKP Juriadi menyampaikan penangkapan terhadap tersangka MY (25) warga Dusun Maju, Desa Alur Merah, Kecamatan Jamboe Ae, Kabupaten Aceh Utara, ketika menaiki bus.

"Lalu, kami lakukan pemeriksaan, karena itu tersangka akhirnya kami periksa secara intensif di Mapolsek Tanjungpura. Dalam pemeriksaan itu seluruh tubuh tersangka digeledahan dan ditemukan sabu di dalam celana dalam," katanya.

Dari hasil penimbangan oleh polisi maka sabu-sabu tersebut beratnya mencapai 50 gram yang siap dibawa tersangka ke Medan. Kini tersangka MY diamankan di Mapolsek Tanjungpura untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 115 (2) dan pasal 114 (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***2***
(T.KR-IFZ/B/E.M. Yacub/E.M. Yacub) 26-01-2015 12:50

Pewarta: Imam Fauzi

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2015